Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Sanankulon RT.03 RW.02 Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO dihubungi oleh saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA melalui pesan WhatsApp yang ingin memesan Sediaan Farmasi jenis Pil Double L seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjawab agar saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa akan memberikan sebanyak 1 (satu) box, lalu saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA menjawab tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa menjawab untuk uang pembeliannya bisa dibayarkan kalau Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut sudah habis atau kalau sudah mempunyai uang. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA datang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 107 (seratus tujuh) butir Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tanpa resep dokter maupun ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa menyampaikan harganya sebesar Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyuruh saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA untuk membawa dulu Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut dan uang pembeliannya bisa dibayarkan di kemudian hari apabila saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA sudah mempunyai uang, selanjutnya saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA pergi setelah menerima Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA dan pada diri saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA ditemukan 107 (seratus tujuh) butir Sediaan Farmasi jenis Pil Double L, yang ternyata Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 107 (seratus tujuh) butir Pil Double L; 1 (satu) klip berisi 105 (seratus lima) butir Pil Double L; 7 (tujuh) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L; 1 (satu) klip berisi 14 (empat belas) butir Pil Double L dan 1 (satu) klip berisi 7 (tujuh) butir Pil Double L. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Blitar untuk proses hukum.
- Bahwa Terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan peredaran sediaan farmasi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Timur Nomor: 08564/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,410 gram milik saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,392 gram milik terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO, dengan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SUGIYONO, S. Farm., Apt. Sediaan Farmasi jenis Pil Double L (LL) yang diedarkan terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO kepada saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan pihak berwenang.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Sanankulon RT.03 RW.02 Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO dihubungi oleh saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA melalui pesan WhatsApp yang ingin memesan Sediaan Farmasi jenis Pil Double L seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjawab agar saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa akan memberikan sebanyak 1 (satu) box, lalu saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA menjawab tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa menjawab untuk uang pembeliannya bisa dibayarkan kalau Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut sudah habis atau kalau sudah mempunyai uang. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA datang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 107 (seratus tujuh) butir Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tanpa resep dokter maupun ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa menyampaikan harganya sebesar Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyuruh saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA untuk membawa dulu Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut dan uang pembeliannya bisa dibayarkan di kemudian hari apabila saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA sudah mempunyai uang, selanjutnya saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA pulang dengan membawa Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut.
- Bahwa selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA dan pada diri saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA ditemukan 107 (seratus tujuh) butir Sediaan Farmasi jenis Pil Double L, yang ternyata Sediaan Farmasi jenis Pil Double L tersebut didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 107 (seratus tujuh) butir Pil Double L; 1 (satu) klip berisi 105 (seratus lima) butir Pil Double L; 7 (tujuh) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L; 1 (satu) klip berisi 14 (empat belas) butir Pil Double L dan 1 (satu) klip berisi 7 (tujuh) butir Pil Double L. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Blitar untuk proses hukum.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Timur Nomor: 08564/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,410 gram milik saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,392 gram milik terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO, dengan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SUGIYONO, S. Farm., Apt. perbuatan terdakwa SUGENG PRAYOGA WIBOWO Alias TENGKLENG Bin DWI SUNARTO yang menjual dan menyerahkan Sediaan Farmasi jenis Pil Double L (LL) kepada saksi CALUELA ELVARETA Alias TASYA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa menjual dan menyerahkan Sediaan Farmasi jenis Pil Double L (LL).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ |