Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk ;
- Menambah/Membetulkan nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 865/1990 yang semula tertulis MOHAMMAD KHAIRUL DAHARIZA dirubah /dibetulkan menjadi LUBBI MAHMUDA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Akta Kelahiran tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |