Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | Agung Wahyu Prasetya Bin Muslimin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 141/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa ia Terdakwa AGUNG WAHYU PRASETYA Bin MUSLIMIN, pada Hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, sekitar jam 14.30. WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah kosong Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya ketika Petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan, kemudian di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang bernama DWI CAHYONO dan ditemukan 10 (sepuluh) butir dobel L yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan ditemukan juga 96 (Sembilan puluh enam) butir dobel L yang diletakkan ditempat pesta minuman keras di rumah kosong tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata DWI CAHYONO mendapatkan obat dobel L tersebut berasal membeli dari terdakwa AGUNG WAHYU PRASETYA sebanyak dua kali dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Blitar melakukan pengembangan penyelidikan, dan selanjutnya terdakwa tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini, karena terdakwa membenarkan telah menjual obat dobel kepada saksi DWI CAHYONO yang tidak disertai surat ijin dari berwenang; Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1626/NOF/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si. dan Luluk Muljani, dengan kesimpulan : bahwa terhadap barang bukti dengan nomor : 2681/2016/NOF dan nomor : 2682/2016/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU : KEDUA : Bahwa ia Terdakwa AGUNG WAHYU PRASETYA Bin MUSLIMIN, pada Hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016, sekitar jam 14.30. WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah kosong Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya ketika Petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan, kemudian di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang bernama DWI CAHYONO dan ditemukan 10 (sepuluh) butir dobel L yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan ditemukan juga 96 (Sembilan puluh enam) butir dobel L yang diletakkan ditempat pesta minuman keras di rumah kosong tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata DWI CAHYONO mendapatkan obat dobel L tersebut berasal membeli dari terdakwa AGUNG WAHYU PRASETYA sebanyak dua kali dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Blitar melakukan pengembangan penyelidikan, dan selanjutnya terdakwa tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini, karena terdakwa membenarkan telah menjual obat dobel kepada saksi DWI CAHYONO yang tidak disertai surat ijin dari berwenang; Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1626/NOF/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si. dan Luluk Muljani, dengan kesimpulan : bahwa terhadap barang bukti dengan nomor : 2681/2016/NOF dan nomor : 2682/2016/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |