Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2022/PN Blt Samsul Hadi, S.H. CANDRA TRIO SANJAYA Als. CANDRA Bin. PURWOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.247/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA TRIO SANJAYA Als. CANDRA Bin. PURWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Alias CANDRA Bin PURWOKO, pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 18.30. Wib. dan hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di warung Angkringan Maestro di Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------    
    Bahwa awalnya Petugas Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan Maestro tersebut sering ada transaksi jual beli pil dobel L, kemudian Polres Blitar membentuk Tim untuk  melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.30. Wib., di Angkringan Maestro Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi RAGIL KURNIAWAN, bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi RAGIL KURNIAWAN mengaku memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als. CANDRA, kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar jam 22.00. wib., di Angkringan Maestro Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar;
    Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO berupa :
- 1 (satu) klip plastik bening berisi 6 (enam) butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill;
- 17 (tujuh belas) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L;
- Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), merupakan hasil penjualan pil dobel L tersebut;
    Dan selanjutnya terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi RAGIL KURNIAWAN dan kepada saksi ARI MAULANA dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2021, terdakwa membeli 25 (dua puluh lima) klip plastik yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L dari MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN.(terdakwa dalam berkas terpisah), yang saat itu MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN datang ke rumah terdakwa, kemudian menyerahkan 25 (dua puluh lima) klip berisi pil Dobel L kepada terdakwa, namun terdakwa belum memberikan uang pembeliannya, karena MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN bilang untuk uang pembeliannya disetorkan setelah pil Dobel L tersebut terjual semuanya. Setelah itu terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut kepada saksi ARI MAULANA, dan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 18.30 wib, yaitu dengan cara saksi ARI MAULANA datang ke warung tempat terdakwa bekerja, kemudian membeli pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar oleh saksi ARI MAULANA;
- Sedangkan terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada saksi RAGIL KURNIAWAN, terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB, dengan cara saksi RAGIL KURNIAWAN datang ke warung tempat terdakwa bekerja, kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli pil Dobel L, kemudian terdakwa memberikan sebanyak 3 (tiga) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L, dan 1 (satu) klip berisi 18 (delapan belas) butir pil Dobel L;
        Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi RAGIL KURNIAWAN dan saksi ARI MAULANA tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari MUHAMAD BAHRUDIN Alias BAHRUDIN Bin MUKAROM (terdakwa dalam berkas terpisah);
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi RAGIL KURNIAWAN dan saksi ARI MAULANA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00950/NOF/2022, tanggal 11 bulan Februari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 01915/2022/NOF, s/d 01917/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------

ATAU :

KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Alias CANDRA Bin PURWOKO, pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 18.30. Wib. dan hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di warung Angkringan Maestro di Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
     Bahwa awalnya Petugas Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan Maestro tersebut sering ada transaksi jual beli pil dobel L, kemudian Polres Blitar

     membentuk Tim untuk  melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.30. Wib., di Angkringan Maestro Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi RAGIL KURNIAWAN, bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi RAGIL KURNIAWAN mengaku memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als. CANDRA, kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar jam 22.00. wib., di Angkringan Maestro Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar;
    Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO berupa :
- 1 (satu) klip plastik bening berisi 6 (enam) butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill;
- 17 (tujuh belas) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L;
- Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), merupakan hasil penjualan pil dobel L tersebut;
    Dan selanjutnya terdakwa CANDRA TRIO SANJAYA Als CANDRA Bin PURWOKO pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi RAGIL KURNIAWAN dan kepada saksi ARI MAULANA dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2021, terdakwa membeli 25 (dua puluh lima) klip plastik yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L dari MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN.(terdakwa dalam berkas terpisah), yang saat itu MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN datang ke rumah terdakwa, kemudian menyerahkan 25 (dua puluh lima) klip berisi pil Dobel L kepada terdakwa, namun terdakwa belum memberikan uang pembeliannya, karena MUHAMAD BAHRUDIN Alias BARUDIN bilang untuk uang pembeliannya disetorkan setelah pil Dobel L tersebut terjual semuanya. Setelah itu terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut kepada saksi ARI MAULANA, dan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 18.30 wib, yaitu dengan cara saksi ARI MAULANA datang ke warung tempat terdakwa bekerja, kemudian membeli pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar oleh saksi ARI MAULANA;
-Sedangkan terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada saksi RAGIL KURNIAWAN, terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB, dengan cara saksi RAGIL KURNIAWAN datang ke warung tempat terdakwa bekerja, kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli pil Dobel L, kemudian terdakwa memberikan sebanyak 3 (tiga) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L, dan 1 (satu) klip berisi 18 (delapan belas) butir pil Dobel L;
        Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi RAGIL KURNIAWAN dan saksi ARI MAULANA tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari MUHAMAD BAHRUDIN Alias BAHRUDIN Bin MUKAROM (terdakwa dalam berkas terpisah);
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi RAGIL KURNIAWAN dan saksi ARI MAULANA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00950/NOF/2022, tanggal 11 bulan Februari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA  DALIA, S.SI., dengan  kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 01915/2022/NOF, s/d 01917/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU NO. 36 TAHUN 2009 dan Pasal 197 UU NO. 36 TAHUN 2009

Pihak Dipublikasikan Ya