Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 12.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN dengan alamat Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Petugas Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat bahan alam illegal di sebuah Toko yang beralamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Desa Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;
Kemudian Petugas Balai POM menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN, dengan alamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Toko milik terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
No
|
Nama Barang
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Montalin
|
Box @ 10 sachet @ 4 kapsul
|
41
|
2
|
Shen Ling Asam Urat Kapsul
|
Box @ 10 bungkus @ 2 kapsul
|
21
|
3
|
Xian Ling
|
Box @ 12 sachet @ 2 kapsul
|
5
|
4
|
Tundung penyakit multi guna
|
Box @ 10 sachet
|
17
|
5
|
Shen Ling Asam Urat Serbuk
|
Box @ 10 sachet
|
19
|
6
|
SKM Sari Kulit Manggis warna merah
|
Renteng @ 20 sachet
|
15
|
7
|
Raja Gatal
|
Renteng @ 20 sachet
|
17
|
8
|
Madu Klanceng Pegal Linu
|
Renteng @ 20 sachet
|
27
|
9
|
Sirih Merah
|
Renteng @ 20 sachet
|
24
|
10
|
Asam Urat Bunga Matahari
|
Renteng @ 20 sachet
|
2
|
11
|
Osagi
|
Renteng @ 20 sachet
|
11
|
12
|
Laba – Laba
|
Box @ 10 sachet @ 4 kapsul
|
2
|
13
|
Gigi Sakti
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
14
|
Brastomolo
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
15
|
SKM Sari Kulit Manggis warna biru
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
16
|
Mahkota Dewa
|
Sachet
|
840
|
17
|
Madu Klanceng
|
Sachet
|
144
|
18
|
Madu Klanceng
|
Botol
|
25
|
19
|
Nota Penjualan
|
Bendel
|
1
|
- Selanjutnya barang bukti dan terdakwa yang memiliki serta menguasai barang-barang tersebut dibawa ke Balai POM di Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa membenarkan barang-barang tersebut diatas dikuasai atau dimiliki terdakwa dan yang bertanggungjawab terhadap barang-barang tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa barang-barang tersebut berasal dari sales yang datang ke toko terdakwa untuk menawarkan obat-obat tradisional tersebut, kemudian terdakwa membeli obat-obat tradisional tersebut secara kontan, dan biasanya menggunakan mobil Pick Up maupun menggunakan motor yang dilengkapi obrok, dengan identitas yang tidak diketahui oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan mengakui telah menjual obat tradional dengan keuntungan sekitar 5%, yaitu seperti :
- obat jenis Montalin dengan harga beli Rp.50.000,- / box, dan dijual dengan harga Rp.52.500,- / box;
- obat Mahkota Dewa sachet Rp.23.000,- / 12 sachet, dan dijual dengan harga Rp.24.000,- / 12 sachet;
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa mengakui tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun, dan menjual jamu obat tradisional tersebut sejak tahun 2022.----
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Nomor : R-PP.01.01.11A.08.24.2275 tanggal 09 Agustus 2024, dan Nomor : R-PP.01.01.11A.09.24.2646 tanggal 10 September 2024, yang ditandatangani oleh NUR DANI WIDYO UTOMO, S.Si, Apt, M.FooD,St.. yang menyatakan :
- Jamu Sari Mahkota Dewa, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon;
- Dan Jamu Montalin, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol.
- Kemudian untuk Jamu Shen Ling, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Kafein;
- Dan Jamu Madu Klanceng, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 12.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN dengan alamat Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, sebagai pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Awalnya Petugas Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat bahan alam illegal di sebuah Toko yang beralamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Desa Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;
Kemudian Petugas Balai POM menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN, dengan alamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Toko milik terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
No
|
Nama Barang
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Montalin
|
Box @ 10 sachet @ 4 kapsul
|
41
|
2
|
Shen Ling Asam Urat Kapsul
|
Box @ 10 bungkus @ 2 kapsul
|
21
|
3
|
Xian Ling
|
Box @ 12 sachet @ 2 kapsul
|
5
|
4
|
Tundung penyakit multi guna
|
Box @ 10 sachet
|
17
|
5
|
Shen Ling Asam Urat Serbuk
|
Box @ 10 sachet
|
19
|
6
|
SKM Sari Kulit Manggis warna merah
|
Renteng @ 20 sachet
|
15
|
7
|
Raja Gatal
|
Renteng @ 20 sachet
|
17
|
8
|
Madu Klanceng Pegal Linu
|
Renteng @ 20 sachet
|
27
|
9
|
Sirih Merah
|
Renteng @ 20 sachet
|
24
|
10
|
Asam Urat Bunga Matahari
|
Renteng @ 20 sachet
|
2
|
11
|
Osagi
|
Renteng @ 20 sachet
|
11
|
12
|
Laba – Laba
|
Box @ 10 sachet @ 4 kapsul
|
2
|
13
|
Gigi Sakti
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
14
|
Brastomolo
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
15
|
SKM Sari Kulit Manggis warna biru
|
Renteng @ 20 sachet
|
1
|
16
|
Mahkota Dewa
|
Sachet
|
840
|
17
|
Madu Klanceng
|
Sachet
|
144
|
18
|
Madu Klanceng
|
Botol
|
25
|
19
|
Nota Penjualan
|
Bendel
|
1
|
- Selanjutnya barang bukti dan terdakwa yang memiliki serta menguasai barang-barang tersebut dibawa ke Balai POM di Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa membenarkan barang-barang tersebut diatas dikuasai atau dimiliki terdakwa dan yang bertanggungjawab terhadap barang-barang tersebut adalah terdakwa;
- Bahwa barang-barang tersebut berasal dari sales yang datang ke toko terdakwa untuk menawarkan obat-obat tradisional tersebut, kemudian terdakwa membeli obat-obat tradisional tersebut secara kontan, dan biasanya menggunakan mobil Pick Up maupun menggunakan motor yang dilengkapi obrok, dengan identitas yang tidak diketahui oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan mengakui telah menjual obat tradional dengan keuntungan sekitar 5%, yaitu seperti :
- obat jenis Montalin dengan harga beli Rp.50.000,- / box, dan dijual dengan harga Rp.52.500,- / box;
- obat Mahkota Dewa sachet Rp.23.000,- / 12 sachet, dan dijual dengan harga Rp.24.000,- / 12 sachet;
- Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa mengakui tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun, dan menjual jamu obat tradisional tersebut sejak tahun 2022.----
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Nomor : R-PP.01.01.11A.08.24.2275 tanggal 09 Agustus 2024, dan Nomor : R-PP.01.01.11A.09.24.2646 tanggal 10 September 2024, yang ditandatangani oleh NUR DANI WIDYO UTOMO, S.Si, Apt, M.FooD,St.. yang menyatakan :
- Jamu Sari Mahkota Dewa, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon;
- Dan Jamu Montalin, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol.
- Kemudian untuk Jamu Shen Ling, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Kafein;
- Dan Jamu Madu Klanceng, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ------------------- |