Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. JULI PRASETYO Als. CEKREK Bin KASAN TUNGIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 287/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 305/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI PRASETYO Als. CEKREK Bin KASAN TUNGIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JULI PRASETYO Als. CEKREK Bin KASAN TUNGIN (Alm), bersama-sama dengan JEPI Als. JEPONG (DPO), pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira jam 18.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di pinggir sungai Sudetan Lingkungan Satriyan RT.01 RW.03 Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban EKO YULIANSYAH Als. KODOK Bin RIDWAN, sehingga mengakibatkan (korban) luka berat, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain : ----------------------------------------------------------------- 

pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa bersama JEPI Als. JEPONG (DPO) dan saksi ARDI mendatangi warung milik saksi YUNI untuk mencari saksi EKO YULIANSYAH (KORBAN) guna menanyakan kebenaran tentang siapa yang mengambil HP milik saksi ARDI, yang hilang pada saat nongkrong diwarung tersebut, kemudian terdakwa menyakan juga kepada korban yang saat itu berada ditempat tersebut, dan terdakwa langsung mengajak korban keluar warung menuju pinggir sungai Sudetan Lingkungan Satriyan, ketika sampai di pinggir sungai tersebut, terdakwa langsung menanyakan kepada korban tentang HP milik ARDI yang hilang, namun korban juga menjawab tidak mengetahui siapa yang telah mengambil HP tersebut, akhirnya terdakwa emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong menggegam sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali yang mengenai kepala, pelipis, hidung, dan badan korban, sedangkan JEPI Als JEPONG (DPO) menyetrum korban dibagian leher sebelah kanan dengan menggunakan alat setrum, dan akhirnya korban mengalami luka memar pada hidung, pelipis, bibir, lengan kiri, luka gores pada leher sebelah kanan, luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD “MARDI WALUYO” Kota Blitar tanggal 13 Mei 2016, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bagian Kepala             : Kepala kanan luka gores ukuran dua sentimeter titik Dahi kiri memar ukuran dua sentimeter titik Dahi kanan memar dan bengkak ukuran dua sentimeter titik Kelopak mata kiri atas luka lecet ukuran satu sentimeter titik Hidung bengkak titik Pipi kiri jarak dua sentimeter dibawah mata kiri memar di dua tempat masing masing ukuran satu sentimeter titik.

Bagian leher                                 Bagian Leher               : Leher kanan luka lecet ukuran tujuh sentimeter titik.

Bagian dada                                 Bagian Dada                : Tidak ada kelainan.

Bagian perut                                 Bagian Perut                : Tidak ada kelainan.

Bagian anggota gerak   : dua Anggota gerak atas titik dua tangan kanan tidak ada kelainan titik Siku kiri bengkak ukuran dua sentimeter titik Anggota gerak bawah titik dua kaki kanan dan kaki kiri tidak ada kelainan titik.

KESIMPULAN            : Korban ditemukan dalam keadaan Kepala kanan luka gores ukuran dua sentimeter titik Dahi kiri memar ukuran dua sentimeter titik Dahi kanan memar dan bengkak ukuran dua sentimeter titik Kelopak mata kiri atas luka lecet ukuran satu sentimeter titik Hidung bengkak titik Pipi kiri jarak dua sentimeter dibawah mata kiri memar di dua tempat masing masing ukuran satu sentimeter titik Leher kanan luka lecet ukuran tujuh sentimeter titik Siku kiri bengkak ukuran dua sentimeter akibat bersentuhan dengan benda tumpul titik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------------ Bahwa ia terdakwa JULI PRASETYO Als. CEKREK Bin KASAN TUNGIN (Alm), bersama-sama dengan JEPI Als. JEPONG (DPO), pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira jam 18.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di pinggir sungai Sudetan Lingkungan Satriyan RT.01 RW.03 Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban EKO YULIANSYAH Als. KODOK Bin RIDWAN, sehingga mengakibatkan (korban) luka-luka, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain : ----------------------------------------------------------------- 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa bersama JEPI Als. JEPONG (DPO) dan saksi ARDI mendatangi warung milik saksi YUNI untuk mencari saksi EKO YULIANSYAH (KORBAN) guna menanyakan kebenaran tentang siapa yang mengambil HP milik saksi ARDI, yang hilang pada saat nongkrong diwarung tersebut, kemudian terdakwa menyakan juga kepada korban yang saat itu berada ditempat tersebut, dan terdakwa langsung mengajak korban keluar warung menuju pinggir sungai Sudetan Lingkungan Satriyan, ketika sampai di pinggir sungai tersebut, terdakwa langsung menanyakan kepada korban tentang HP milik ARDI yang hilang, namun korban juga menjawab tidak mengetahui siapa yang telah mengambil HP tersebut, akhirnya terdakwa emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong menggegam sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali yang mengenai kepala, pelipis, hidung, dan badan korban, sedangkan JEPI Als JEPONG (DPO) menyetrum korban dibagian leher sebelah kanan dengan menggunakan alat setrum, dan akhirnya korban mengalami luka memar pada hidung, pelipis, bibir, lengan kiri, luka gores pada leher sebelah kanan, luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD “MARDI WALUYO” Kota Blitar tanggal 13 Mei 2016, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bagian Kepala             : Kepala kanan luka gores ukuran dua sentimeter titik Dahi kiri memar ukuran dua sentimeter titik Dahi kanan memar dan bengkak ukuran dua sentimeter titik Kelopak mata kiri atas luka lecet ukuran satu sentimeter titik Hidung bengkak titik Pipi kiri jarak dua sentimeter dibawah mata kiri memar di dua tempat masing masing ukuran satu sentimeter titik.

Bagian leher                                 Bagian Leher               : Leher kanan luka lecet ukuran tujuh sentimeter titik.

Bagian dada                                 Bagian Dada                : Tidak ada kelainan.

Bagian perut                                 Bagian Perut                : Tidak ada kelainan.

Bagian anggota gerak   : dua Anggota gerak atas titik dua tangan kanan tidak ada kelainan titik Siku kiri bengkak ukuran dua sentimeter titik Anggota gerak bawah titik dua kaki kanan dan kaki kiri tidak ada kelainan titik.

KESIMPULAN            : Korban ditemukan dalam keadaan Kepala kanan luka gores ukuran dua sentimeter titik Dahi kiri memar ukuran dua sentimeter titik Dahi kanan memar dan bengkak ukuran dua sentimeter titik Kelopak mata kiri atas luka lecet ukuran satu sentimeter titik Hidung bengkak titik Pipi kiri jarak dua sentimeter dibawah mata kiri memar di dua tempat masing masing ukuran satu sentimeter titik Leher kanan luka lecet ukuran tujuh sentimeter titik Siku kiri bengkak ukuran dua sentimeter akibat bersentuhan dengan benda tumpul titik.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya