Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa : BATIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA MENJUAL dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : MIKCO ADZRIL TINEZA PUTRA, lahir di Blitar pada tanggal 1 Maret 2003, dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan proses penjualan sebidang tanah terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.237 Luas 420 M2;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|