Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2020/PN Blt PT BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CAB KOTA 1.BAMBANG C WIDODO
2.LIES MINAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CAB KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG C WIDODO
2LIES MINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.510.798,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II  telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 29.510.798,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh  Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 29.510.798,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh  Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak