Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Blt ERYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HANIK LATIFAH SH.,ERYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2.Menetapkan menurut hukum perubahan status perkawinan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3505046411860004, semula tertulis KAWIN BELUM TERCATAT berubah menjadi BELUM KAWIN dan perubahan status perkawinan Pemohon dalam Kartu Keluarga (kk) Nomor 3505041706140001 semula tertulis KAWIN BELUM TERCATAT berubah menjadi tulisan BELUM KAWIN.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan salinan atau turunan penetapan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat tentang perubahan tersebut dalam pada register yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya merekam data perubahan status perkawinan tersebut dalam database kependudukan.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak