Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon (AMALIAWATI) untuk bertindak sebagai kuasa/mewakili atas nama anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama:
-MUCHAMAD AHSIN RUZAILA, Laki-laki, Lahir di Blitar pada tanggal 15 Januari 2004 (umur 15 tahun)
-MAY AZKA HUMAIRA, Perempuan, Lahir di Blitar pada tanggal 10 Mei 2011 (umur 10 tahun)
dalam hal ini untuk melakukan proses mengurus/menyelesaikan seluruh proses administrasi Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertipikat di Notaris yang mana objek jual-beli berupa tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02362 atas nama MUCHAMAD ANSORI berdasarkan surat ukur nomor ; 00730/Bendo/2018 tertanggal 13 September 2018 dengan luas 264 m2 terletak di Desa Bendo kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Propinsi Jawa Timur;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
4.Demikian Permohonan ini diajukan dan atas terkabulnya permohonan ini saya haturkan terima kasih |