Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk :
- Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran No: X.17.8/902/KS/2000, Identitas Pemohon yang semula tertulis IFA ZAH ROTUL KHOERIAH dirubah/dibetulkan menjadi: IFA ZAHROTUL KHOIRIYAH ;
- Merubah/membetulkan KK No: 3505100304200001 Identitas Pemohon yang semula tertulis IFAZAHROTUL KHOIRIYAH dirubah/dibetulkan menjadi: IFA ZAHROTUL KHOIRIYAH ;
- Merubah/membetulkan KTP NIK: 3505196004970002, Identitas Pemohon yang semula tertulis IFAZAHROTUL KHOIRIYAH dirubah/dibetulkan menjadi: IFA ZAHROTUL KHOIRIYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|