Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2021/PN Blt TUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3112/Dis/2000 yang semula tertulis: Bahwa di Karanggayam, Kebumen pada tanggal 31 Desember 1977, Sabtu Kliwon  telah lahir: TUMINEM jenis perempuan dari suami isteri : SANWIRYA dan KAPIYEM dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Karanggayam, Kebumen pada tanggal 31 Desember 1977, Sabtu Kliwon  telah lahir: TUMIATI jenis perempuan dari suami isteri : SANAWI dan KASIYEM;
-Merubah/membetulkan nama Orangtua Pemohon dalam kolom Orangtua pada KK Nomor: 3505082402100009 yang semula tertulis: TUMIATI, anak dari ayah MUYOTO dirubah/dibetulkan menjadi: TUMIATI, anak dari ayah SANAWI dan ibu KASIYEM;
-Merubah/membetulkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor:   15419/2008 yang semula tertulis: Bahwa di Kebumen pada tanggal 06 Oktober 2008 telah lahir: OKTAVIA FITRIANI anak ke satu, jenis perempuan dari suami isteri : SUYANI dan TUMINEM dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Kebumen pada tanggal 06 Oktober 2008 telah lahir: OKTAVIA FITRIANI anak ke satu, jenis perempuan dari suami isteri : SUYANI dan TUMIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar sesuai domisili Pemohon agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak