Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2022/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. KATENI Bin Alm JAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-334/M.5.22/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KATENI Bin Alm JAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa KATENI Bin (Alm) JAIMIN pada Hari Rabu, 23  Maret  2022 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret  2022 bertempat di Dsn. Sidomulyo RT. 001 RW. 004 Ds. Sidomulyo, Kec. Sukorejo, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif yaitu 6 (enam) ekor anjing, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib sewaktu Saksi ELIZABETH CHRISYA DESVIRA KAMOERA  pulang dari Malang bersama dengan saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA sampai di perbatasan Hendak Masuk Wilayah Blitar di daerah Nglahor kami bertemu dengan seseorang yang membawa keranjang Besi berisi beberapa ekor anjing yang diikat pada mulut dan kakinya, kemudian para Saksi mengikuti orang tersebut sampai masuk wilayah Selorejo- Blitar.
Bahwa ketika para Saksi ikuti, orang tersebut sempat berhenti di rumah salah satu warga dengan maksud untuk menawar Anjing milik warga tersebut, setelah orangnya pergi kemudian para saksi menghampiri orang tersebut dan saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA menanyakan kepada orang tersebut kenapa orang yang membawa keranjang besi berisi anjing tersebut berhenti dan orang tersebut menjawab hendak menawar anjing miliknya dijual apa tidak.
Bahwa setelah itu para Saksi melanjutkan perjalanan dalam perjalanan para saksi bertemu dengan orang pembawa keranjang besi berisi anjing tadi, kemudian para Saksi ikuti dan orang tersebut berhenti lagi dirumah salah satu warga dengan maksud untuk membeli anjing, dan pemilik anjing menolak anjingnya di beli, setelah itu orangnya pergi kemudian setelah penjual anjing tersebut pergi para Saksi menghampiri warga tadi dan juga menanyakan lagi kenapa penjual anjing tersebut berhenti dan dijawab kalau mau membeli anjing miliknya, kemudian para Saksi bertanya anjing tersebut akan dibawa kemana dan waktu itu dijawab kalau di bawa ke Daerah Sumberagung - Selorejo setelah itu kami pulang.

Bahwa baru malam harinya saksi YEHEZKIEL  BIMANTARA PUTRA HARENDRA mencari informasi kepada temannya di daerah Wlingi- Blitar katanya tidak ada yang ada yang ada di daerah Selorejo di Ds. Sumberagung, kemudian besoknya hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 09.00 Wib saksi melakukan penelusuran ke daerah selorejo di Ds. Sumberagung, disana Saksi bertanya dengan warga sekitar mengenai penjual anjing kemudian di tunjukkan lokasinya yaitu di Ds. Sidomulyo selanjutnya kami langsung mencari lokasi sebagaimana yang ditunjukkan oleh orang tadi dan sampailah kami ditempat yang ditunjuk.
Bahwa kemudian saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA masuk dan menemui pemilik rumah dan Saksi menunggu du pinggir jalan karena Saksi takut dengan anjing galak, setelah saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA mendapat informasi yang dibutuhkan kemudian pamitan, setelah saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA langsung menyampaikan hasil penelusuran Saksi kepada saksi KRISTIAN ADI WIBOWO dari Yayasan Sarana Metta Indonesia Bogor (karena pada hari selasa tanggal 22 maret 2022 ketika Saksi mengetahui ada orang membawa anjing dalam keranjang besi Saksi menghubungi sdr. KRISTIAN ADI WIBOWO dari Yayasan sarana metta Indonesia yang bergerak dalam bidang perlindungan dan penyelamatan hewan dan saksi KRISTIAN ADI WIBOWO langsung meluncur ke Blitar).
Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 wib saksi  KRISTIAN sampai di daerah selorejo dan bertemu kemudian Saksi menyampaikan semua hasil penelusuran Saksi setelah itu para datang ke Polsek selorejo untuk meminta pengamanan selanjutnya para saksi mendatangi rumah sdr. KATENI dan ketika para Saksi datang dan langsung melakukan investigasi kepada sdr. KATENI selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar untuk proses lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan terhadap hewan yaitu anjing tersebut yaitu Terdakwa mengambil kawat seling yang sudah Terdakwa sambungkan ke tali tambang, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor anjing yang masih hidup dan Terdakwa masukan kawat seling tersebut ke leher hewan jenis anjing, setelah itu tali tambang yang terhubung ke kawat seling dan sudah masuk ke leher hewan jenis anjing tersebut Terdakwa masukan kedalam katrol yang berada diatas dan tali tambang tersebut Terdakwa tarik sampai anjing tersebut naik ke atas dengan posisi leher terjerat kawat seling.
Bahwa setelah hewan jenis anjing tersebut benar-benar mati, kemudian Terdakwa menyiapkan obor api dari slang yang sudah tersambung ke Gas LPG 3 Kg tersebut kemudian ujung slang Terdakwa tancapkan ke wipro (kompor tikus) dan Terdakwa nyalakan serta Terdakwa arahkan ke hewan jenis anjing yang masih terjerat tadi untuk membakar kulit anjing tersebut sampai bulu-bulunya hilang.
Bahwa setelah bulu-bulu hewan anjing tersebut bersih, kemudian hewan jenis anjing tersebut Terdakwa turunkan dan Terdakwa sembelih leher hewan jenis anjing tersebut sampai ke bagian anus serta Terdakwa ambil jeroan berupa hati dan Terdakwa bersihkan daging hewan tersebut. Setelah bersih kemudian Terdakwa masukan kedalam Frezeer untuk disimpan dahulu.
Bahwa Terdakwa mendapatkan hewan ajing dengan cara membeli dari Sdr. WARNAN dan Sdr. RAHMAT INDU dengan jalan mendatangi rumah Terdakwa untuk menjual hewan jenis anjing, setelah itu Terdakwa mendatangi rumahnya dan melihat hewan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan harga dan disepakati oleh Sdr. WARNAN serta Sdr. RAHMAT INDU. Setelah itu Terdakwa menyerahkan Uang pembelian hewan jenis anjing tersebut kemudian Terdakwa membawa Hewan jenis anjing tersebut untuk Terdakwa pelihara dirumah dahulu sebelum Terdakwa sembelih untuk dijual dagingnya.
Bahwa Terdakwa menjual hewan anjing yang telah dibunuhnya kepada Sdr. RUSDIONO dengan cara Sdr. RUSDIONO mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa akan membeli daging hewan jenis anjing, kemudian Terdakwa tanya borongan atau kulioan, dan dijawan borongan, setelah itu Terdakwa beritahu kalau borongan 1 (satu) ekor harganya Rp. 150.000,- dan Sdr. RUSDIONO mengiyakan harga tersebut serta Terdakwa menyerahkan 1 (satu) ekor daging anjing utuh yang berada dalam kresek hitam kepada Sdr. RUSDIONO dan Sdr. RUSDIONO menyerahkan Uang tersbeut kepada Terdakwa.
Bahwa Sesuai dengan adanya Surat Edaran dari Kementerian Pertanian Direktorat jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 9874/ SE/pk.420/F/09/2018, tanggal 25 September 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing pada Huruf F. telah diterangkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kesepakatan hasil rapat koordinasi kesejahteraan hewan nasional tanggal 1-3 Agustus 2018 serta dalam upaya menjamin ketentraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat diperlukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran/ perdagangan daging anjing, maka dihimbau kepada saudara untuk diambil langkah sebagai berikut : 1. sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bahwa daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan dan 2. tidak menerbitkan sertifikat verteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan/SKKPH) untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi dan surat rekomendasi pemasukan daging anjing konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran/ perdagangan daging anjing.
Bahwa sesuai dengan aturan yang mengatur tata cara memotong hewan untuk dikonsumsi dirumah potong hewan maka terdapat SOP cara memotong hewan ternak konsumsi, adapun tata cara tersebut antara lain: a. Hewan di bawa ke rumah potong hewan (RPH) untuk didaftarkan, b. Melakukan pengistirahatan hewan yang mau dipotong dikandang peristirahatan minimal 12 jam, c. Memeriksa hewan sebelum disembelih (ante mortem), d. Mengeluarkan surat ijin potong, e. Proses pemotongan meliputi penyembelihan (disini harus menggunakan pisau yang tajam untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan ternak yang dipotong), menguliti hewan, menangani daging, pencucian organ dalam, f. Setelah dipotong melakukan pemeriksaan post mortem (Pemeriksaan organ dalam untuk mengetahui ada tidaknya penyakit dalam) dan g. Selanjutnya daging siap didistribusikan untuk dipasarkan/ diedarkan.
Bahwa berdasakan Visum Et Repertum No. 001/VER/04/2022 tanggal 01  Mei  2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Henny Ratna Hutomo (dokter hewan pada Kokopetz  Animal Care Center  Kota Blitar) telah disimpulkan bahwa “ keenam anjing tersebut mendapatkan trauma karena benda tumpul sebelum kematian dan diperkirakan saat kematian sampai dengan penyimpanan  di lemari pendingin adalah kurang dari 24 jam, selebihnya tidak dapat diidentifikasi  perubahan pasca matinya akibat penyimpanan beku. Penyebab kematian keenam anjing tersebut adalah mengalami kurangan oksigen (asfiksia) akibat terhentinya pasokan darah ke otak karena jeratan tali yang menutup saluran napas. Setelah kematian keenam anjing tersebut mendapatkan perlakuan yang sama yaitu dikenai paparan panas kering untuk menghilangkan bulu yang menempel pada kulit. “
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KATENI Bin (Alm) JAIMIN pada Hari Rabu, 23  Maret  2022 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret  2022 bertempat di Dsn. Sidomulyo RT. 001 RW. 004 Ds. Sidomulyo, Kec. Sukorejo, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannnya yaitu 6 (enam) ekor anjing,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib sewaktu Saksi ELIZABETH CHRISYA DESVIRA KAMOERA  pulang dari Malang bersama dengan saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA sampai di perbatasan Hendak Masuk Wilayah Blitar di daerah Nglahor kami bertemu dengan seseorang yang membawa keranjang Besi berisi beberapa ekor anjing yang diikat pada mulut dan kakinya, kemudian para Saksi mengikuti orang tersebut sampai masuk wilayah Selorejo- Blitar.
Bahwa ketika para Saksi ikuti, orang tersebut sempat berhenti di rumah salah satu warga dengan maksud untuk menawar Anjing milik warga tersebut, setelah orangnya pergi kemudian para saksi menghampiri orang tersebut dan saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA menanyakan kepada orang tersebut kenapa orang yang membawa keranjang besi berisi anjing tersebut berhenti dan orang tersebut menjawab hendak menawar anjing miliknya dijual apa tidak.
Bahwa setelah itu para Saksi melanjutkan perjalanan dalam perjalanan para saksi bertemu dengan orang pembawa keranjang besi berisi anjing tadi, kemudian para Saksi ikuti dan orang tersebut berhenti lagi dirumah salah satu warga dengan maksud untuk membeli anjing, dan pemilik anjing menolak anjingnya di beli, setelah itu orangnya pergi kemudian setelah penjual anjing tersebut pergi para Saksi menghampiri warga tadi dan juga menanyakan lagi kenapa penjual anjing tersebut berhenti dan dijawab kalau mau membeli anjing miliknya, kemudian para Saksi bertanya anjing tersebut akan dibawa kemana dan waktu itu dijawab kalau di bawa ke Daerah Sumberagung - Selorejo setelah itu kami pulang.
Bahwa baru malam harinya saksi YEHEZKIEL  BIMANTARA PUTRA HARENDRA mencari informasi kepada temannya di daerah Wlingi- Blitar katanya tidak ada yang ada yang ada di daerah Selorejo di Ds. Sumberagung, kemudian besoknya hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 09.00 Wib saksi melakukan penelusuran ke daerah selorejo di Ds. Sumberagung, disana Saksi bertanya dengan warga sekitar mengenai penjual anjing kemudian di tunjukkan lokasinya yaitu di Ds. Sidomulyo selanjutnya kami langsung mencari lokasi sebagaimana yang ditunjukkan oleh orang tadi dan sampailah kami ditempat yang ditunjuk.
Bahwa kemudian saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA masuk dan menemui pemilik rumah dan Saksi menunggu du pinggir jalan karena Saksi takut dengan anjing galak, setelah saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA mendapat informasi yang dibutuhkan kemudian pamitan, setelah saksi YEHEZKIEL BIMANTARA PUTRA HARENDRA langsung menyampaikan hasil penelusuran Saksi kepada saksi KRISTIAN ADI WIBOWO dari Yayasan Sarana Metta Indonesia Bogor (karena pada hari selasa tanggal 22 maret 2022 ketika Saksi mengetahui ada orang membawa anjing dalam keranjang besi Saksi menghubungi sdr. KRISTIAN ADI WIBOWO dari Yayasan sarana metta Indonesia yang bergerak dalam bidang perlindungan dan penyelamatan hewan dan saksi KRISTIAN ADI WIBOWO langsung meluncur ke Blitar).
Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 wib saksi  KRISTIAN sampai di daerah selorejo dan bertemu kemudian Saksi menyampaikan semua hasil penelusuran Saksi setelah itu para datang ke Polsek selorejo untuk meminta pengamanan selanjutnya para saksi mendatangi rumah sdr. KATENI dan ketika para Saksi datang dan langsung melakukan investigasi kepada sdr. KATENI selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar untuk proses lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan terhadap hewan yaitu anjing tersebut yaitu Terdakwa mengambil kawat seling yang sudah Terdakwa sambungkan ke tali tambang, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor anjing yang masih hidup dan Terdakwa masukan kawat seling tersebut ke leher hewan jenis anjing, setelah itu tali tambang yang terhubung ke kawat seling dan sudah masuk ke leher hewan jenis anjing tersebut Terdakwa masukan kedalam katrol yang berada diatas dan tali tambang tersebut Terdakwa tarik sampai anjing tersebut naik ke atas dengan posisi leher terjerat kawat seling.


Bahwa setelah hewan jenis anjing tersebut benar-benar mati, kemudian Terdakwa menyiapkan obor api dari slang yang sudah tersambung ke Gas LPG 3 Kg tersebut kemudian ujung slang Terdakwa tancapkan ke wipro (kompor tikus) dan Terdakwa nyalakan serta Terdakwa arahkan ke hewan jenis anjing yang masih terjerat tadi untuk membakar kulit anjing tersebut sampai bulu-bulunya hilang.
Bahwa setelah bulu-bulu hewan anjing tersebut bersih, kemudian hewan jenis anjing tersebut Terdakwa turunkan dan Terdakwa sembelih leher hewan jenis anjing tersebut sampai ke bagian anus serta Terdakwa ambil jeroan berupa hati dan Terdakwa bersihkan daging hewan tersebut. Setelah bersih kemudian Terdakwa masukan kedalam Frezeer untuk disimpan dahulu.
Bahwa Terdakwa mendapatkan hewan ajing dengan cara membeli dari Sdr. WARNAN dan Sdr. RAHMAT INDU dengan jalan Sdr. WARNAN dan Sdr. RAHMAT INDU mendatangi rumah Terdakwa untuk menjual hewan jenis anjing, setelah itu Terdakwa mendatangi rumahnya dan melihat hewan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan harga dan disepakati oleh Sdr. WARNAN serta Sdr. RAHMAT INDU. Setelah itu Terdakwa menyerahkan Uang pembelian hewan jenis anjing tersebut kemudian Terdakwa membawa Hewan jenis anjing tersebut untuk Terdakwa pelihara dirumah dahulu sebelum Terdakwa sembelih untuk dijual dagingnya.
Bahwa Terdakwa menjual hewan anjing yang telah dibunuhnya kepada Sdr. RUSDIONO dengan cara Sdr. RUSDIONO mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa akan membeli daging hewan jenis anjing, kemudian Terdakwa tanya borongan atau kulioan, dan dijawan borongan, setelah itu Terdakwa beritahu kalau borongan 1 (satu) ekor harganya Rp. 150.000,- dan Sdr. RUSDIONO mengiyakan harga tersebut serta Terdakwa menyerahkan 1 (satu) ekor daging anjing utuh yang berada dalam kresek hitam kepada Sdr. RUSDIONO dan Sdr. RUSDIONO menyerahkan Uang tersbeut kepada Terdakwa.
Bahwa berdasakan Visum Et Repertum No. 001/VER/04/2022 tanggal 01  Mei  2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Henny Ratna Hutomo (dokter hewan pada Kokopetz  Animal Care Center  Kota Blitar) telah disimpulkan bahwa “ keenam anjing tersebut mendapatkan trauma karena benda tumpul sebelum kematian dan diperkirakan saat kematian sampai dengan penyimpanan  di lemari pendingin adalah kurang dari 24 jam, selebihnya tidak dapat diidentifikasi  perubahan pasca matinya akibat penyimpanan beku. Penyebab kematian keenam anjing tersebut adalah mengalami kurangan oksigen (asfiksia) akibat terhentinya pasokan darah ke otak karena jeratan tali yang menutup saluran napas. Setelah kematian keenam anjing tersebut mendapatkan perlakuan yang sama yaitu dikenai paparan panas kering untuk menghilangkan bulu yang menempel pada kulit. “

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya