INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2022/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.316/M.5.22/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa ia terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN , pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di dusun Sidomulyo Rt.04 Rw. 09 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 pukul 17.30 WIB saudara Agus Als Tos telah memesan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto . Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Muhamad Arvin Nabila memesan pil dobel L kepada terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN dengan cara menelpon untuk pesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol kemudian terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN menyanggupinya dan dipesankan kepada saksi Andri Alas Katrok dan kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN datang kerumah saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto di dusun Sidomulyo Rt.04 Rw.09 desa Sidorejo Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar untuk mengantarkan pil dobel L atas pesanan saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto selanjutnya saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menyerahkan uang sebesarvRp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menerima 1 (satu) botil pil dobel L . Selanjutnya uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada saksi Andri Als Katrok dan terdakwa ARIF SAIKODIN AlsGEMUK Bin MESERAN diberi imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Selanjutnya pil dobel L tersebut oleh saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto dijual kepada saudara Agus als Tos sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) Ketika saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong ditangkap telah didapati 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir dobel L hasil pembelian dari terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN
---------Bahwa terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN selain mengedarkan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto juga mengedarkan pil dobel kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (Alm) Misdi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi Andri Als Katrok Bin (alm) Misdi sebelumnya pesan terlebih dahulu kepada terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN yang selanjutnya terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN pesan kepada saudara Dana (DPO) di desa Bedali Kecamatan ngancar Kabupaten Kediri. Setelah mendapat pil dobel L tersebut terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN selanjutnya menyerahkan kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (alm) Misdi dirumahnya pak Gendut di desa Margourip Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian nomor 031/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an Tersangka Marcela Anjani Alias Sela terhadap 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dengan berat 1.04 gram dan beradasarkan hasil penimbangan dari pegadaian nomor: 033/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an. Tersangka Muhamad Arvin Nabila als jolodong Bin (Alm) Siswanto terhadap 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir dobel L dengan berat bersih 157.32 gram, sebayka 2 (dua) butir pil dobel L seberat 0,36 gram disishkan guna pemeriksaan dilabfor Polda Jatim
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab.02989/NOF/2022 tanggal 14 April 2022 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 06129/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat keras.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. lab. 02986/NOF/2022 tanggal 18 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 06153/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif,
sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN , pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di dusun Sidomulyo Rt.04 Rw. 09 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 pukul 17.30 WIB saudara Agus Als Tos telah memesan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto . Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Muhamad Arvin Nabila memesan pil dobel L kepada terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN dengan cara menelpon untuk pesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol kemudian terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN menyanggupinya dan dipesankan kepada saksi Andri Alas Katrok dan kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN datang kerumah saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto di dusun Sidomulyo Rt.04 Rw.09 desa Sidorejo Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar untuk mengantarkan pil dobel L atas pesanan saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto selanjutnya saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menyerahkan uang sebesarvRp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menerima 1 (satu) botil pil dobel L . Selanjutnya uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada saksi Andri Als Katrok dan terdakwa ARIF SAIKODIN AlsGEMUK Bin MESERAN diberi imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Selanjutnya pil dobel L tersebut oleh saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto dijual kepada saudara Agus als Tos sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ruoiah) Ketika saksi Muhamad Arvin Nabial Als Jolodong ditangkap telah didapati 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir dobel L hasil pembelian dari terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN
---------Bahwa terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN selain mengedarkan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto juga mengedarkan pil dobel kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (Alm) Misdi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi Andri Als Katrok Bin (alm) Misdi sebelumnya pesan terlebih dahulu kepada terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN yang selanjutnya terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN pesan kepada saudara Dana (DPO) di desa Bedali Kecamatan ngancar Kabupaten Kediri. Setelah mendapat pil dobel L tersebut terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN selanjutnya menyerahkan kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (alm) Misdi dirumahnya pak Gendut di desa Margourip Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian nomor 031/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an Tersangka Marcela Anjani Alias Sela terhadap 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dengan berat 1.04 gram dan beradasarkan hasil penimbangan dari pegadaian nomor: 033/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an. Tersangka Muhamad Arvin Nabila als jolodong Bin (Alm) Siswanto terhadap 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir dobel L dengan berat bersih 157.32 gram, sebayka 2 (dua) butir pil dobel L seberat 0,36 gram disishkan guna pemeriksaan dilabfor Polda Jatim
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab.02989/NOF/2022 tanggal 14 April 2022 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 06129/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat keras.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. lab. 02986/NOF/2022 tanggal 18 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 06153/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |