Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/PDT.G/2014/PN.BLT Koperasi Serba Usaha Tri Dana Mandiri 1.ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
2.DINA ANGRAINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 27/PDT.G/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha Tri Dana Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN, SH,.Koperasi Serba Usaha Tri Dana Mandiri
Tergugat
NoNama
1ANDRIJANTO DEBTYO WANDONO
2DINA ANGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar terhadap obyek sita pada posita 10 tersebut diatas ;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menggunakan uang Kpperasi Seba Usaha Tri Mandiri / Penggugat sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milayar rupiah) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Koperasi Serba Usaha Tri Dana Mandiri / Penggugat yaitu :
    a. Mengembalikan uang pokok sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) ;
    b. Kehilangan keuntungan bilamana uang tersebut dikelola sendiri atau ditabungkan di Bank Negara dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 bilamana dihitung akan mendapat keuntungan bunga setiap tahun sebesar Rp. 16.000.000,- X 10% X 7 tahun = Rp. 8.960.000.000.000,- (delapan milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) ;
    c. Biaya yang timbul karena pengurusan perkara ini sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
    Kerugian Imateriil berupa :
    Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat maka Koperasi Serba Usaa Tri Dana Mandiri / Penggugat terganggu cash flow / keuangan sehingga Penggugat selalu susah, cemas dan selalu memikirkan perbuatan Tergugat tersebut yang tidak ternilai harganya akan tetapi Penggugat menetapkan nilainya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan atau mebnayar denga uang secara tunai dan kontan apabila Tergugat dan Turut Tergugat yang sudah diletakkan sita jaminan dapat lakukan eksekusi lelang melalui Balai Lelang Negara ;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar pengosongan obyek sita jaminan secara sukarelaapabila keberatan maka dapat dilakukan eksekusi pengosongan menurut hukum serta dibantri alat Negara / Kepolisian ;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara sukarela untuk menyerahkan hak-hak kontrak / sewa kepada Penggugat secara hukumj ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Kperasi Serba Usaha Tri Dana Mandiri / Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk tunduk dan dan taat pada putusan ini ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi ;
  12. Apabila Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak