Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. TITRA JUONO Bin (Alm) RAMANG SAGULING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-530/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITRA JUONO Bin (Alm) RAMANG SAGULING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Pertama

  -----------Bahwa   terdakwa  Titra Juono Bin ( Alm)  Ramang Saguling    , pada hari  Sabtu    tanggal  23  November 2024    sekira pkl 22.30 Wib atau pada suatu waktu waktu  tertentu  dalam bulan  November tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam  tahun 2024 ,  bertempat di Warnet PETA NET Jln Mawar No 69 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar    atau  pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan,menstransmisikan. dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan /atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara :  ------------------------------------------------------------------------------------------------ 

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika  terdakwa sedang berada di Warnet PETA NET Jln Mawar No 69 kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar milik saksi Andris alias Mamat ,  sedang melakukan perjudian jenis judi slot online dengan menggunakan alat computer di meja no 1 , dengan cara terdakwa menyewa di warnet tersebut .
    • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat akun judi online didalam website  atau situs hhtps://kdslots.com dengan nama akun titra 1985 dan akun tersebut terdakwa miliki dengan cara terdakwa mendaftarkan atau
    •  

 

    • membuat sendiri akun tersebut didalam website   hhtps://kdslots.com dengan cara mengisi form yang ada didalam website tersebut dan dengan menggunakan Pasword Noglong@ 1234
    • Bahwa  terdakwa cara terdakwa mendaftar kea kun serta melakukan deposit serta pengambilan uang dari ekdua akun judi online milik terdakwa  dengan menggunakan rekening BCA 0901997160 atas nama Titra Juono , dan saat itu menggunakan deposit sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) , dan cara melakukan deposit kedalam akun judi online dengan website   hhtps://kdslots.com   awalnya masuk kedalam weibsite hhtps://kdslots.com    lalu masuk kedalam akun judi milik terdakwa dengan menulsikan pada kolom username : titra 1985 dan Pasword “ Noglong@1234 lalu ketik menu deposit kemudian pilih menu bank transfer Bank BCA pada website hhtps://kdslots.com   selanjutnya pilih nomor rekening 8640803551 an Muhamad Agung Efendhi  dengan jumlah deposit minimal Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)  setlah transfer maka saldo pada dompet utama terisi sesuai nominal deposit yang ditransfer semisal deposit Rp 10.000 maka akan terisi saldo Rp 10.000 dan cara pasang /taruhan untuk bermain judi slot antara lain pilih menu slot game, pilik Pragmatic kemudian pilih permianan Gates of Olimpus yang bergambarkan Dewa Zeus, dilanjutkan pasang nominal taruhan missal terdakwa pasang taruhan minimal uang Rp 400 selanjutnya tekan spin maka gambar didalam akun berputar dan akan berhenti apabila keluar gambar minimal 8 gambar yang sama terdakwa  menang mendapatkan sejumlah dana sesuai gambar yang sama dan uang /dana tersebut secara otomatis akan bertambah pada saldo akun terdakwa , sedangkan jika tidak keluar minimal 8 gambar yang sama maka terdakwa kalah dan saldo pada akun terdakwa tersebut otomatis akan berkurang sesuai nominal taruhan , dan pada setiap gambar memiliki peroleh yang berbeda beda , kalau terdakwa mendapatkan gambar scater berjumlah 4 gambar terdakwa akan mendapatkan bonus gratis putaran sebanyak 12 putaran namun jika hasil perolehan tidak menentu terkadang juga tidak ada kemenangan bahkan terkadang hanya sedikit tidak lebih dari Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)
    • Bahwa cara melakukan penarikan dana atau whitdraw pertama masukan menu whitdraw (2), Tulis sejumlah penarikan minimal   Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) , masukan password Naglong @ 1234 lalu kill submit maka uang akan ditransfer ke rekening tabungan yang sudah terdaftar pada akun judi online milik terdakwa 
    • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam judi online jenis sold ini  uang taruhan tersebut akan dikalikan  bervariasi sesuai dengan gambar yang keluar , dan keuntungan yang paling besar akan dikalikan 10 kali lipat dari nilai tombokannya.
    • Bahwa perjudian jenis judi sold yang terdakwa lakukan tersebut sifatnya untung untungan , dan terdakwa menggunakan uang dalam perjudian sold ini kurang lebih Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) , dan terdakwa pernah memenangkan sebesar Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)   .
    • Bahwa perjudian jenis sold yang terdakwa lakukan tidak ada ijinnya dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy M 12 warna biru dongker dengan IMEI 1 : 358309200510157 IMEI 2 : 358591130510155,1 (satu) set computer yang terdiri dari monitor merk Inforce warna hitam, CPU merk SW computer case spesifikasi Intel Core i3-3240 , keybord merk Olike warna hitam mouse merk Olike warna hitam dan Headset garming merk Rexuz warna biru .

           ------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik    -----------------

 

 Atau

 Kedua

  -----------Bahwa   terdakwa  Titra Juono bin (Alm)  Ramang Saguling    , pada hari  Sabtu    tanggal  23  November 2024    sekira pkl 22.30 Wib atau pada suatu waktu waktu  tertentu  dalam bulan  November tahun 2024 , atau setidak tidaknya  dalam tahun 2024  bertempat di Warnet PETA NET Jln Mawar No 69 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar    atau  pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam peruhasaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara :   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika  terdakwa sedang berada di Warnet PETA NET Jln Mawar No 69 kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar milik saksi Andris alias Mamat ,  sedang melakukan perjudian jenis judi slot online dengan menggunakan alat computer di meja no 1 , dengan cara terdakwa menyewa di warnet tersebut .
    • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat akun judi online didalam website  atau situs hhtps://kdslots.com dengan nama akun titra 1985 dan akun tersebut terdakwa miliki dengan cara terdakwa mendaftarkan atau
    • membuat sendiri akun tersebut didalam website   hhtps://kdslots.com dengan cara mengisi form yang ada didalam website tersebut dan dengan menggunakan Pasword Noglong@ 1234
    • Bahwa  terdakwa cara terdakwa mendaftar kea kun serta melakukan deposit serta pengambilan uang dari ekdua akun judi online milik terdakwa  dengan menggunakan rekening BCA 0901997160 atas nama Titra Juono , dan saat itu menggunakan deposit sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) , dan cara melakukan deposit kedalam akun judi online dengan website   hhtps://kdslots.com   awalnya masuk kedalam weibsite hhtps://kdslots.com    lalu masuk kedalam akun judi milik terdakwa dengan menulsikan pada kolom username : titra 1985 dan Pasword “ Noglong@1234 lalu ketik menu deposit kemudian pilih menu bank transfer Bank BCA pada website hhtps://kdslots.com   selanjutnya pilih nomor rekening 8640803551 an Muhamad Agung Efendhi  dengan jumlah deposit minimal Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)  setlah transfer maka salso pada dompet utama terisi sesuai nominal deposit yang ditranfer semisal deposit Rp 10.000 maka akan terisi saldo Rp 10.000 dan cara pasang /taruhan untuk bermain judi slot antara lain pilih menu slot game, pilik Pragmatic kemudian pilih permainan Gates of Olimpus yang bergambarkan Dewa Zeus, dilanjutkan pasang nominal taruhan missal terdakwa pasang taruhan minimal uang Rp 400 selanjutnya tekan spin maka gambar didalam akun berputar dan akan berhenti apabila keluar gambar minimal 8 gambar yang sama terdakwa  menang mendapatkan sejumlah dana sesuai gambar yang sama dan uang /dana tersebut secara otomatis akan bertambah pada saldo akun terdakwa , sedangkan jika tidak keluar minimal 8 gambar yang sama maka terdakwa kalah dan saldo pada akun terdakwa tersebut otomatis akan berkurang sesuai nominal taruhan , dan pada setiap gambar memiliki peroleh yang berbeda beda , kalau terdakwa mendapatkan gambar scater berjumlah 4 gambar terdakwa akan mendapatkan bonus gratis putaran sebanyak 12 putaran namun jika hasil perolehan tidak menentu terkadang juga tidak ada kemenangan bahkan terkadang hanya sedikit tidak lebih dari Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)
    • Bahwa cara melakukan penarikan dana atau whitdraw pertama masukan menu whitdraw (2), Tulis sejumlah penarikan minimal   Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) , masukan password Naglong @ 1234 lalu kill submit maka uang akan ditransfer ke rekening tabungan yang sudah terdaftar pada akun judi online milik terdakwa 
    • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam judi online jenis sold ini  uang taruhan tersebut akan dikalikan  bervariasi sesuai dengan gambar yang keluar , dan keuntungan yang paling besar akan dikalikan 10 kali lipat dari nilai tombokannya.
    • Bahwa perjudian jenis judi sold yang terdakwa lakukan tersebut sifatnya untung untungan , dan terdakwa menggunakan uang dalam perjudian sold ini kurang lebih Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) , dan terdakwa pernah memenangkan sebesar Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)   .
    • Bahwa perjudian jenis sold yang terdakwa lakukan tidak ada ijinnya dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy M 12 warna biru dongker dengan IMEI 1 : 358309200510157 IMEI 2 : 358591130510155,1 (satu) set computer yang terdiri dari monitor merk Inforce warna hitam, CPU merk SW computer case spesifikasi Intel Core i3-3240 , keybord merk Olike warna hitam mouse merk Olike warna hitam dan Headset garming merk Rexuz warna biru.

    -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP   Jo Pasal  2    

  Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya