Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 01 Juli 2008, Nomor : 3572CLT0107200800721, dari yang tertulis ANAM FIRMANSYAH, yang lahir dari suami-istri : SUPRIHATIN dan ACHMAD FAUZI, Lahir di Blitar tanggal 23 Desember 2007, menjadi ANAM FIRMANSYAH, Lahir di Blitar tanggal 23 Desember 2004, yang lahir dari seorang ibu yang lahir dari seorang ibu SUPRIHATIN (Pemohon) ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|