Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. SUTRISNO Alias LUTUNG Bin SUNARKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.792/M.5.22/Eoh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias LUTUNG Bin SUNARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa SUTRISNO ALIAS LUTUNG Bin SUNARKO, pada hari Jum,at tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wib, atau  pada disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di Jalan Sawunggaling Gang Kyai Jamal No.14 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau  di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y53 warna gold dan 1 (satu) buah HP merk Samsung On7 warna putih, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi NUR HUDA MUIZADIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa melihat ada jendela yang terbuka sedikit di sebuah rumah milik saksi NUR HUDA MUIZADIN, kemudian terdakwa muncul niat untuk masuk kerumah tersebut, lalu terdakwa mendekati rumah tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berada di dekat jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menarik pintu jendela rumah tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela rumah tersebut dengan cara melompat atau memanjat, dan setelah terdakwa sudah berada di dalam rumah tersebut, lalu terdakwa menaiki tangga menuju ke salah satu kamar rumah tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berada di salah satu kamar rumah tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y53 warna gold dan 1 (satu) buah HP merk Samsung On7 warna putih. Dan setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y53 warna gold dan 1 (satu) buah HP merk Samsung On7 warna putih tersebut, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
 Akibat perbuatan terdakwa saksi NUR HUDA MUIZADIN mengalami kerugian sebesar Rp.   2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 ----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya