Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2022/PN Blt TRIYONO.SH M. SURYANTO ADI Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-294/M.5.22/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SURYANTO ADI Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA    :
 
 --------- Bahwa ia terdakwa  M. SURYANTO ADI Bin SUPARDI  pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Desember  2021 bertempat di rumah saksi KHOSIAH Dsn. Wadang Rt. 001 Rw. 006 Ds. Gandekan Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak,  baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
 
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 11.00 WIB, Tdw. M. Suryanto Adi telah datang di rumah Sdri. KHOSIAH (saksi korban) dan kemudian mengatakan “ Mau pinjam sepeda motor Yamaha MIO M3 selama  1 (satu) hari, mau digunakan untuk mengurusi uang penjualan mobil saya (terdakwa) sambil terdakwa menyerahkan buku nikah miliknya kepada saksi Khosiah. Bahwa dengan apa yang telah dikatakan oleh Terdakwa kepada saksi Khosiah, hal tersebut membuat saksi Khosiah merasa percaya bahwa semuanya itu benar, sehingga saksi Khosiah tergerak hatinya sehingga kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda  motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNK nya kepada Tdw. M. Suryanto Adi untuk dipinjam.  Setelah saksi Khosiah menyerahkan sepeda motor Yamaha MIO M3 nopol AG 5009 KBV miliknya beserta STNK nya kepada Tdw. M. Suryanto Adi, kemudian selama 1 (satu) hari sepeda motor tersebut dalam pengusaan dan dipakai oleh terdakwa, selanjutnya sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNKnya tersebut oleh Tdw. M. Suryanto Adi telah dipinjamkan uang atau digadaikan kepada Sdr. YANTO  (DPO) dengan maksud untuk mengambil / menebus sepeda motor Honda Scopy milik terdakwa yang sudah digadaikan di tempat Sdr. YANTO dengan nilai gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan untuk nilai gadai sepeda motor Yamaha MIO M3 nopol AG 5009 KBV milik saksi Khosiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Tdw. M. Suryanto Adi masih menambah uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa M. Suryanto Adi tersebut hanyalah merupakan kebohongan dan merupakan akal tipu muslihat belaka. Bahwa sampai masalah tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, Tdw. M. Suryanto Adi belum mengembalikan sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV tersebut kepada pemiliknya yaitu saksi korban Khosiah. Bahwa akibat dari perbuatan Tdw. M. Suryanto Adi Bin Supardi tersebut, saksi korban Khosiah menderita kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta  rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -----------------------
Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  -----------
 
    Atau,
K E D UA     :
 
     ---------- Bahwa ia terdakwa  M. SURYANTO ADI Bin SUPARDI  pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Desember  2021 bertempat di rumah saksi KHOSIAH Dsn. Wadang Rt. 001 Rw. 006 Ds. Gandekan Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 11.00 WIB, Tdw. M. Suryanto Adi telah datang di rumah Sdri. KHOSIAH (saksi korban) dan kemudian mengatakan “ Mau pinjam sepeda motor Yamaha MIO M3 selama  1 (satu) hari, mau digunakan untuk mengurusi uang penjualan mobil saya (terdakwa) sambil terdakwa menyerahkan buku nikah miliknya kepada saksi Khosiah. Bahwa selanjutnya saksi Khosiah telah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda  motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNK nya kepada Tdw. M. Suryanto Adi untuk dipinjam.  Setelah Tdw. M. Suryanto Adi  menerima penyerahan 1 (satu) unit sepeda  motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNK nya dari saksi Khosiah, kemudian oleh  Tdw. M. Suryanto Adi, sepeda  motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV tersebut terus dibawa pergi. Bahwa sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNK nya tersebut bukannya terdakwa pergunakan untuk mengurusi uang penjualan mobil, namun setelah selama 1 (satu) hari sepeda motor tersebut dalam pengusaan  terdakwa, selanjutnya sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV beserta STNKnya tersebut oleh Tdw. M. Suryanto Adi telah dipinjamkan uang atau digadaikan kepada Sdr. YANTO  (DPO) dengan maksud untuk mengambil / menebus sepeda motor Honda Scopy milik terdakwa yang sudah digadaikan di tempat Sdr. YANTO dengan nilai gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan untuk nilai gadai sepeda motor Yamaha MIO M3 nopol AG 5009 KBV milik saksi Khosiah yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Tdw. M. Suryanto Adi masih menambah uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa sampai masalah tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, Tdw. M. Suryanto Adi belum mengembalikan sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam nopol AG 5009 KBV tersebut kepada pemiliknya yaitu saksi korban Khosiah. Bahwa akibat dari perbuatan Tdw. M. Suryanto Adi Bin Supardi tersebut, saksi korban Khosiah menderita kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta  rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.  ----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP  
Pihak Dipublikasikan Ya