Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. HENDRIK KURNIAWAN Bin Alm WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 456/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 494/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK KURNIAWAN Bin Alm WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HENDRIK KURNIAWAN Bin (alm) WIDODO pada hari Kamis  tanggal  25  Agustus 2016 sekira pukul 23.30 WIB.  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu     dalam   bulan   Agustus  2016 ,  bertempat  di   Pom   Bensin Jl.  Kalimantan   Kel./Kec. Sananwetan  Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah   hukum  Pengadilan  Negeri  Blitar, ” telah  mengambil  sesuatu  barang   berupa    1 (satu)  buah  sepeda  motor  Honda  Beat  No.Pol :  N-2765-FM   dan  1 (satu)  buah HP  merk Nokia  warna hitam biru yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan  orang lain yaitu saksi korban MOHAN YULIANTO NUR dengan maksud akan memiliki barang  tersebut  dengan  melawan  hak “,   perbuatan  tersebut  dilakukan   oleh   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada  waktu dan tempat tersebut di atas,  berawal  ketika  terdakwa  berjalan kaki dari Talun Kab.

Blitar  menuju  Kota  Blitar,  sesampainya  di  Pom  Bensin  Jl. Kalimantan  Kota  Blitar    terdakwa 

mampir karena hendak ke toilet, setelah selesai dari toilet terdakwa duduk di dekat Mushola Pom bensin tersebut dan melihat ada seseorang yang sedag tiidur di dalam Mushola dan disamping orang tersebut tergeletak kunci kontak sepeda motor,kemudian timbul niat terdakwa untuk mengabil sepeda motor yang diparkir di sebelah Mushola tersebut,kemudian terdakwa masuk ke dalam Mushola dan mengambil kunci sepeda motor tersebut selajutnya terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor Beat yang sedang di parkir di sebelah Mushola dan ternyata sepeda motor tersebut dapat menyala,kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dari Pom Bensin Jl.Kalimantan menuju Selatan arah Kanigoro, sesampainya di wilayah Tlogo Kec.Kanigoro mesin sepeda motor mati, setelah terdakwa cek teryata kehabisan bensin dan pada saat membuka jok sadel sepeda motor tersebut di dalam jok terdapat 1 (satu) buah HP merk Nokia tidak lama kemudian datang saksi Fauzi menghentikan terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Sananwetan, bahwa sebelumnya terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, yang mana rencananya sepeda motor Beat tersebut akan terdakwa jual dan hasil pejualannya akan terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan anak terdakwa yang sedang sakit. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mohan Yulianto Nur mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000- (delapan juta rupiah).

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHPidana .

Pihak Dipublikasikan Ya