Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
456/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | HENDRIK KURNIAWAN Bin Alm WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 456/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 494/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HENDRIK KURNIAWAN Bin (alm) WIDODO pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 , bertempat di Pom Bensin Jl. Kalimantan Kel./Kec. Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, ” telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat No.Pol : N-2765-FM dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam biru yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban MOHAN YULIANTO NUR dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak “, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa berjalan kaki dari Talun Kab. Blitar menuju Kota Blitar, sesampainya di Pom Bensin Jl. Kalimantan Kota Blitar terdakwa mampir karena hendak ke toilet, setelah selesai dari toilet terdakwa duduk di dekat Mushola Pom bensin tersebut dan melihat ada seseorang yang sedag tiidur di dalam Mushola dan disamping orang tersebut tergeletak kunci kontak sepeda motor,kemudian timbul niat terdakwa untuk mengabil sepeda motor yang diparkir di sebelah Mushola tersebut,kemudian terdakwa masuk ke dalam Mushola dan mengambil kunci sepeda motor tersebut selajutnya terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor Beat yang sedang di parkir di sebelah Mushola dan ternyata sepeda motor tersebut dapat menyala,kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dari Pom Bensin Jl.Kalimantan menuju Selatan arah Kanigoro, sesampainya di wilayah Tlogo Kec.Kanigoro mesin sepeda motor mati, setelah terdakwa cek teryata kehabisan bensin dan pada saat membuka jok sadel sepeda motor tersebut di dalam jok terdapat 1 (satu) buah HP merk Nokia tidak lama kemudian datang saksi Fauzi menghentikan terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Sananwetan, bahwa sebelumnya terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, yang mana rencananya sepeda motor Beat tersebut akan terdakwa jual dan hasil pejualannya akan terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan anak terdakwa yang sedang sakit. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mohan Yulianto Nur mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000- (delapan juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |