INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Blt | 1.REGA DWI ERFANDI 2.TONI 3.EKO SUJIANTO 4.DEWI RATNAWATI |
ZAENAL ABIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Blt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan Penggugat I adalah sebagai penerima kuasa lisan dari Penggugat IV atas transaksi jual beli dengan Tergugat atas obyek jual beli a quo;
4.Menyatakan Tergugat wanprestasi / ingkar janji dalam perkara ini;
5.Menyatakan batal demi hukum kwitansi uang muka jual beli Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 26 April 2022 yang dibuat Penggugat I;
6.Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Penggugat IV (Penjual) dengan Tergugat (Pembeli) atas obyek jual beli : sebidang tanah Letter C Desa Nomor 618, Persil 119, Kelas S.I, Seluas 2800 M2 dan SPPT PBB Nomor : 35.05.120.013.017.0134.0 yang terletak di Kelurahan Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dengan batas-batas tanah yaitu :
-Utara : Saluran
-Timur : Tanah Darmadi
-Selatan : Jalan
-Barat : Tanah Bu Muntamah;
7.Menyatakan sah dan berharga uang pengembalian Penggugat I sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Tergugat;
8.Menyatakan sah dan berharga jual beli antara Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan Turut Tergugat yang didasari oleh surat perjanjian jual beli dan pernyataan menjual tanah antara Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV (Penjual) dengan Turut Tergugat (Pembeli) dengan saksi-saksi tertanggal 19 – 09 – 2022;
9.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat atas obyek jual beli a quo;
10.Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
12.Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |