Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
1)Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Beringin No 38 RT. 002 RW. 002 Kel/Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang merupakan milik Tergugat.
2)Satu (1) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam tahun 2019 No.Pol. AG-1775-LG milik Tergugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang / Pinjaman sebesar Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai dalaam melaksanakan isi putusan ini;
7.Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat; |