Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2022/PN Blt RUMONDANG SIAGIAN LANCAR PANDAPOTAN SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMONDANG SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT LEONARDUS LUMBAN GAOL S.HRUMONDANG SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1LANCAR PANDAPOTAN SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
1)Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Beringin No 38 RT. 002 RW. 002 Kel/Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang merupakan milik Tergugat.
2)Satu (1) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam tahun 2019 No.Pol. AG-1775-LG milik Tergugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang / Pinjaman sebesar Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai dalaam melaksanakan isi putusan ini;
7.Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak