1.Mengabulkan Bantahan Eksekusi Pembantah untuk seluruhnya.
2.Menetapkan menurut hukum Pembantah tidak wanprestasi sehingga tindakan Terbantah 1 mengajukan lelang kepada Terbantah 2 dan akhirnya dimenangkan Terbantah 3 adalah bahwa batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya..
3.Menolak permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terbantah 3 sebagaimana Permohonan Eksekusi nomorĀ 10/Eks. Annmaning/2021/PN.BltĀ
4.Memerintahkan kepada Pembantah untuk membayar sisa angsuran kepada Terbantah 1 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar dengan cara konsinyasi setelah perkara ini inkracht. |