Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH FARHAN HELMI PUTRANANDA ALIAS FARHAN BIN ( ALM ) HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/M.5.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa terdakwa FARHAN HELMI PUTRANANDA Alias FARHAN Bin (Alm) HARTONO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, sekitar jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Anjasmoro Kelurahan Kauman RT.02 RW.01 Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 21.00 WIB, saksi ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO (selanjutnya disebut FIDO) menghubungi terdakwa lewat WhatsApp (WA), dan menyampaikan hendak hutang Pil Double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan terdakwapun menyetujuinya. Kemudian setelah menghubungi melalui WA tersebut, pada saat itu juga FIDO menemui terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Anjasmoro Kelurahan Kauman RT.02 RW.01 Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir Pil Double L yang dikemas menggunakan grenjeng rokok kepada FIDO, disamping itu terdakwa juga pernah mengedarkan Pil Double L kepada teman-teman terdakwa.

Namun beberapa waktu kemudian terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dengan kronologis sebagai berikut :’

Berawal Petugas dari Satresanrkoba Polres Blitar mengamankan sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO, ketika berada di Jalan Semeru Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kiidul Kota Blitar. Dan saat diamankan tersebut sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO kedapatan memiliki atau membawa 4 (empat) butir Pil Double L. Setelah dilakukan intrograsi terhadap ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO tentang Pil Double L tersebut, sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO menjelaskan bahwa 4 (empat) butir Pil Double L tersebut dibeli dari terdakwa. Dari keterangan ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 21.30. WIB., terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Blitar.

Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dalam diri terdakwa berhasil disita barang bukti berupa :

  • 15 (lima belas) bungkus Pil Double L yang masing-masing bungkus berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L, barang bukti tersebut  adalah sisa dari Pil Double L yang dijual terdakwa, dan Pil double L tersebut berasal dari sdr. ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (Daftar Pencarian Orang/DPO);.
  • 6 (enam) bungkus Pil Double L, yang masing-masing bungkus berisi 6 (enam) butir Pil Double L, barang bukti tersebut adalah sisa dari Pil Double L yang terdakwa jual dan Pil tersebut berasal dari ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (DPO);.
  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L adalah Pil Double L yang berasal dari ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (DPO) yang didapat pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024;
  • 4 (empat) botol plastik warna putih adalah Botol yang dipakai untuk menyimpan Pil Double L.
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Dunhill hitam yang digunakan untuk menyimpan Pil Double L yang berisi 6 (enam) butir;
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Surya yang digunakan untuk menyimpan Pil Double L yang berisi 9 (sembilan) butir;
  • Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Pil Double L;
  • 1 (satu) buah HP merk Realme type C21-Y (0831 6652 2349) adalah HP yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli Pil Double L tersebut.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Blitar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengakui sudah biasa mengedarkan Pil double L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.----

Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi ALFIDO TIFANIO PUTRA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02959/NOF/2024, tanggal 25 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dengan kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan nomor : 10072/2024/NOF, dan Nomor : 10073/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa FARHAN HELMI PUTRANANDA Alias FARHAN Bin (Alm) HARTONO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, sekitar jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Anjasmoro Kelurahan Kauman RT.02 RW.01 Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja secara tanpa hak atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan  farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 21.00 WIB, saksi ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO (selanjutnya disebut FIDO) menghubungi terdakwa lewat WhatsApp (WA), dan menyampaikan hendak hutang Pil Double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan terdakwapun menyetujuinya. Kemudian setelah menghubungi melalui WA tersebut, pada saat itu juga FIDO menemui terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Anjasmoro Kelurahan Kauman RT.02 RW.01 Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir Pil Double L yang dikemas menggunakan grenjeng rokok kepada FIDO, disamping itu terdakwa juga pernah mengedarkan Pil Double L kepada teman-teman terdakwa.

Namun beberapa waktu kemudian terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dengan kronologis sebagai berikut :’

Berawal Petugas dari Satresanrkoba Polres Blitar mengamankan sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO, ketika berada di Jalan Semeru Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kiidul Kota Blitar. Dan saat diamankan tersebut sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO kedapatan memiliki atau membawa 4 (empat) butir Pil Double L. Setelah dilakukan intrograsi terhadap ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO tentang Pil Double L tersebut, sdr. ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO menjelaskan bahwa 4 (empat) butir Pil Double L tersebut dibeli dari terdakwa. Dari keterangan ALFIDO TIFANIO PUTRA Alias FIDO tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 21.30. WIB., terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Blitar.

Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dalam diri terdakwa berhasil disita barang bukti berupa :

  • 15 (lima belas) bungkus Pil Double L yang masing-masing bungkus berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L, barang bukti tersebut  adalah sisa dari Pil Double L yang dijual terdakwa, dan Pil double L tersebut berasal dari sdr. ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (Daftar Pencarian Orang/DPO);.
  • 6 (enam) bungkus Pil Double L, yang masing-masing bungkus berisi 6 (enam) butir Pil Double L, barang bukti tersebut adalah sisa dari Pil Double L yang terdakwa jual dan Pil tersebut berasal dari ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (DPO);.
  • 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L adalah Pil Double L yang berasal dari ANDRE SETIAWAN Alias DOMBLE (DPO) yang didapat pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024;
  • 4 (empat) botol plastik warna putih adalah Botol yang dipakai untuk menyimpan Pil Double L.
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Dunhill hitam yang digunakan untuk menyimpan Pil Double L yang berisi 6 (enam) butir;
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Surya yang digunakan untuk menyimpan Pil Double L yang berisi 9 (sembilan) butir;
  • Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Pil Double L;
  • 1 (satu) buah HP merk Realme type C21-Y (0831 6652 2349) adalah HP yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli Pil Double L tersebut.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Blitar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengakui sudah biasa mengedarkan Pil double L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.----

Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi ALFIDO TIFANIO PUTRA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02959/NOF/2024, tanggal 25 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dengan kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan nomor : 10072/2024/NOF, dan Nomor : 10073/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------     

Pihak Dipublikasikan Ya