Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2022/PN Blt 1.ARIF YUNI HATMOKO
2.KRISNA NINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF YUNI HATMOKO
2KRISNA NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama TERESIA EKA NANDA MERICI yang lahir di Blitar pada tanggal 18 Januari 2003, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan TERESIA EKA NANDA MERICI tersebut tidak melawan hukum;
4.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
5.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak