Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Blt KAHARDIANTO TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAHARDIANTO TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran surat tanda nomor tiga belas yang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar pada tanggal 29 Desember 1953milik Pemohon yang semula tertulis: “pada tanggal tudjuh Oktober seribu sembilan ratus empat puluh delapan, di Blitar telah lahir seorang anak bernama: KO KWOK DING” diubah menjadi: “pada tanggal tujuh Oktober seribu sembilan ratus empat puluh delapan, di Blitar telah lahir seorang anak bernama: KAHARDIANTO TANJUNG”;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak