Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa ERIK PRASETYO ALIAS JOLODONG BIN SUPRI, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa mendapat telpon dari saksi HERU SUSILO FAO dengan maksud untuk membelikan sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupinya dan menyuruh saksi HERU SUSILO FAO untuk mentansfer uangnya ke rekening terdakwa, dan setelah uang di transfer oleh saksi HERU SUSILO FAO, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ALDA (DPO) dengan maksud untuk beli sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. ALDA menyanggupi dan terdakwa disuruh untuk mentrasfer uang pembelian sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sdr. ALDA, dan yang Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) untuk biaya transfer. Kemudian Sdr. ALDA memberikan peta lokasi atau denah dimana sabu – sabu tersebut harus diambil yaitu di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa menjemput saksi HERU SUSILO FAO untuk diajak bareng – bareng mengambil sabu – sabu yang di pesan terdakwa, sesampainya di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Sdr. HERU SUSILO FAO mengambil sabu – sabu di bawah tiang listrik yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam, setelah itu sabu – sabu yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam tersebut oleh sakksi HERU SUSILO FAO di serahkan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO menuju ke Jalan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan berhenti untuk melihat isi sabu – sabu yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam tersebut, dan terdakwa melihat 2 (dua) klip sabu – sabu yang dimasukkan ke dalam klip plastic, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO yakin kalau isinya sabu – sabu, lalu saksi HERU SUSILO FAO menghubungi seseorang perempuan yang akan membeli sabu – sabu tersebut dan memberitahu kalau barang atau sabu – sabu sudah ada. Tetapi sebelum sabu – sabu tersebut di serahkan kepada seseorang perempuan tersebut terdakwa sempat mengurangi isi sabu – sabu di salah satu klipnya. Karena keadaan sudah malam lalu terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO berboncengan pergi ke Hotel Gand Mansion di Jalan Melati Kota Blitar, dan setelah sampai di Hotel Gan Mansion saksi HERU SUSILO FAO turun dari motor pergi kemana terdakwa tidak tau, kemudian setelah saksi HERU SUSILO FAO kembali ke Hotel Gan Mansion ditanya oleh terdakwa tentang pengambilan sabu – sabu yang akan dibeli oleh seseorang perempuan tersebut, dan saksi HERU SUSILO FAO jawab kalau sabu – sabu tersebut sudah di taruh di Gang yang ada disebelah timur Hotel Gand Mansion, selanjutnya terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO pergi ke Garasi Truk Gandeng Di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Pada hari Minggu tanggal 20 Juni 20021 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Melati Kota Blitar terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Blitar, dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk REALME warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 05582 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11565 / 2021 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gram milik saksi HERU SUSILO FAO ALIAS HERU BIN (Alm) HADIRI FAO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa ERIK PRASETYO ALIAS JOLODONG BIN SUPRI, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa mendapat telpon dari saksi HERU SUSILO FAO dengan maksud untuk membelikan sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupinya dan menyuruh saksi HERU SUSILO FAO untuk mentansfer uangnya ke rekening terdakwa, dan setelah uang di transfer oleh saksi HERU SUSILO FAO, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ALDA (DPO) dengan maksud untuk beli sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. ALDA menyanggupi dan terdakwa disuruh untuk mentrasfer uang pembelian sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sdr. ALDA, dan yang Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) untuk biaya transfer. Kemudian Sdr. ALDA memberikan peta lokasi atau denah dimana sabu – sabu tersebut harus diambil yaitu di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa menjemput saksi HERU SUSILO FAO untuk diajak bareng – bareng mengambil sabu – sabu yang di pesan terdakwa, sesampainya di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Sdr. HERU SUSILO FAO mengambil sabu – sabu di bawah tiang listrik yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam, setelah itu sabu – sabu yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam tersebut oleh sakksi HERU SUSILO FAO di serahkan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO menuju ke Jalan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan berhenti untuk melihat isi sabu – sabu yang dikemas menggunakan klip yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Dunhil warna hitam tersebut, dan terdakwa melihat 2 (dua) klip sabu – sabu yang dimasukkan ke dalam klip plastic, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO yakin kalau isinya sabu – sabu, lalu saksi HERU SUSILO FAO menghubungi seseorang perempuan yang akan membeli sabu – sabu tersebut dan memberitahu kalau barang atau sabu – sabu sudah ada. Tetapi sebelum sabu – sabu tersebut di serahkan kepada seseorang perempuan tersebut terdakwa sempat mengurangi isi sabu – sabu di salah satu klipnya. Karena keadaan sudah malam lalu terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO berboncengan pergi ke Hotel Gand Mansion di Jalan Melati Kota Blitar, dan setelah sampai di Hotel Gan Mansion saksi HERU SUSILO FAO turun dari motor pergi kemana terdakwa tidak tau, kemudian setelah saksi HERU SUSILO FAO kembali ke Hotel Gan Mansion ditanya oleh terdakwa tentang pengambilan sabu – sabu yang akan dibeli oleh seseorang perempuan tersebut, dan saksi HERU SUSILO FAO jawab kalau sabu – sabu tersebut sudah di taruh di Gang yang ada disebelah timur Hotel Gand Mansion, selanjutnya terdakwa dan saksi HERU SUSILO FAO pergi ke Garasi Truk Gandeng Di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Pada hari Minggu tanggal 20 Juni 20021 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Melati Kota Blitar terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Blitar, dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk REALME warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 05582 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11565 / 2021 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gram milik saksi HERU SUSILO FAO ALIAS HERU BIN (Alm) HADIRI FAO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA |