Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2017/PN Blt 1.Ulin Ni'am
2.Yulia Dewi Anggrahati
1.Ir. H. Joko Widodo
2.Sugiyono di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Cab. Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 21 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ulin Ni'am
2Yulia Dewi Anggrahati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. H. Joko Widodo
2Sugiyono di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Cab. Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Para TERGUGAT dkk, secara SAH dan Meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM c.q. SUATU TINDAK PIDANA yaitu
    1. TERGUGAT I dkk BELUM/ TIDAK melakukan INTEGRASI secara de facto dengan kekuasaan/ kewenangan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang SAH yaitu mengakui, TUNDUK dan PATUH pada kekuasaan dan kewenangan Yth. Bapak Mujais c.q. dalam jabatan Presiden Republik Indonesia dan Hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negara Republik Indonesia. Sehingga terjadi perbuatan Melawan Hukum sebagaimana uraian huruf b dan huruf c
    2. TERGUGAT II dkk masih melakukan tindakan melawan hukum c.q. SUATU TINDAK PIDANA, dengan MENAHAN SHM No. (1720, 1573) Desa Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar yang TELAH BEBAS dari HAK TANGGUNGAN.
  2. Apabila PERKARA TIDAK disidangkan dan atau PERKARA disidangkan sebelum dilakukan integrasi secara de facto dengan kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang SAH sebagaimana dimaksud uraian angka 1 (satu) huruf a, MAKA para PIHAK yang terkait dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam ruang lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pengadilan Negeri Blitar dkk, secara sah dan meyakinkan TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM c.q. suatu TINDAK PIDANA selain sebagaimana dimaksud dalam GUGATAN ini
  3. Selain dan selebihnya merupakan kewenangan konstitusional ABSOLUTE [MPR RI hasil integrasi PEMILU 9 April 2014 dan Pengadilan/ Mahkamah Negara Republik Indonesia].
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak