Petitum |
- Para TERGUGAT dkk, secara SAH dan Meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM c.q. SUATU TINDAK PIDANA yaitu
- TERGUGAT I dkk BELUM/ TIDAK melakukan INTEGRASI secara de facto dengan kekuasaan/ kewenangan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang SAH yaitu mengakui, TUNDUK dan PATUH pada kekuasaan dan kewenangan Yth. Bapak Mujais c.q. dalam jabatan Presiden Republik Indonesia dan Hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negara Republik Indonesia. Sehingga terjadi perbuatan Melawan Hukum sebagaimana uraian huruf b dan huruf c
- TERGUGAT II dkk masih melakukan tindakan melawan hukum c.q. SUATU TINDAK PIDANA, dengan MENAHAN SHM No. (1720, 1573) Desa Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar yang TELAH BEBAS dari HAK TANGGUNGAN.
- Apabila PERKARA TIDAK disidangkan dan atau PERKARA disidangkan sebelum dilakukan integrasi secara de facto dengan kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang SAH sebagaimana dimaksud uraian angka 1 (satu) huruf a, MAKA para PIHAK yang terkait dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam ruang lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pengadilan Negeri Blitar dkk, secara sah dan meyakinkan TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM c.q. suatu TINDAK PIDANA selain sebagaimana dimaksud dalam GUGATAN ini
- Selain dan selebihnya merupakan kewenangan konstitusional ABSOLUTE [MPR RI hasil integrasi PEMILU 9 April 2014 dan Pengadilan/ Mahkamah Negara Republik Indonesia].
|