Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2021/PN Blt KSP NIAGA CENTRAL ABADI 1.KUSMANTO
2.SUMINGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP NIAGA CENTRAL ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMANTO
2SUMINGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.788.361,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada  Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 62,788,361,- ( enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah ).
4.Menghukum Tergugat untuk menjual secara sukarela dan atau untuk memerintahkan kepada kantor lelang / balai lelang untuk menjual dipelelangan umum atas agunan / jaminan berupa 1 ( satu ) bidang tanah beserta apa yang tertanam diatasnya dengan data SHM sebagai berikut :
Nomor Setipikat : 139
Atas Nama : Kusmanto
Luas Tanah : 1230 M2
Lokasi : Desa Penataran Kec Nglegok Kab Blitar.
Bilamana Pihak Tergugat lalai dalam membayar kerugian kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 hari, setelah keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim telah inkra, bilamana Tergugat tidak membayar / melunasi, maka Kami mohon atas keterlambatan pelunasan, dikenakan bunga sebesar 2 % ( dua persen )  setiap bulan sampai adanya pembayaran pelunasan kepada Pihak Penggugat, bilamana pembayaran kerugian yang diderita tidak segera dilunasi sesuai keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka Penggugat masih terus menerus kebebanan membayar jasa bunga yang semestinya menjadi tanggungan Tergugat yang membayar.  
Apabila Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya gugatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak