Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2777/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU 
--------Bahwa terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD ROFIK pada hari Senin   tanggal 9 September 2024   sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam bulan September   tahun  2024, bertempat di jalan Kerantil  Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau  setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------Berawal dari penangkapan  saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI  yang kedapatan  memiliki dan menyimpan  Narkotika  jenis sabu sebanyak 1,10 gram dan mengakui  kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari  terdakwa  AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK dan telah mengakui terus  terang perbuatannya. Dimana awalnya saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI  menghubungi  terdakwa   AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK melalui chat WA menggunakan  HP merk  Redmi  warna hijau dengan no sim card 082131453288 dengan maksud menanyakan apakah ada sabu  seberat 1 gram  yang kemudian dijawab oleh terdakwa AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK kalau ada sabu-sabu dengan harga  Rp. 1.150.00,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)  dan saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI   menawar harganya  yang kemudian disetujui oleh terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK kalau harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perjanjian nanti  memakai bersama.  Bahwa setelah itu saksi  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI transfer uang sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi  Dana. Sekira pukul  23.30 saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI  sampai dirumah terdakwa AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK di jalan Kerantil  Sukorejo Kota Blitar dan langsung masuk kedalam rumahnya  dan diberi  1 (satu) bungkus  plastik klip dan setelah diterima oleh saksi YOGIANA ALDINA MUSTHAFA als YOGIK plastic klip tersebut  dibuka dan diambil sabunya sedikit kemudian dibngkus menggunakan  tisu dan lakban hitam oleh saksi  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI
------- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu  membeli dari saudara  ANTABES (DPO)  setelah mendapatkan pesanan  sabu  dari saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI dan mendapatkan komisi atau upah   diajak konsumsi bersama. Bahwa ketika terdakwa  AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK tettangkap telah didapati barang bukti berupa  1 (satu) klip sabu  berat kotor 0,18 gr berat bersih  0,09 gr, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,14 gr berat bersih  0,05 gr,  1 (satu) klip berisi sabu 0,13 gr berat bersih  0,04 gr, 1 (satu) lembar sobekan  kertas grenjeng, 1 (satu) buah  plastic klip kosong, 1 (satu) buah  botol plastic  warna putih merk XYLITOL, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru dengan simcard 085608400825
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan narkotika golongan 1 berupa sabu tersebut belum mendapatkan  ijin dari yang berwenang
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07998/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober  2024   dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   23934/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   
 
ATAU 
KEDUA 
---------- Bahwa terdakwa AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK pada hari Selasa   tanggal 10 September 2024  sekitar pukul 20.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September  tahun 2024  bertempat di  jalan Kerantil Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,   tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Berawal dari penangkapan  saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI  yang kedapatan  memiliki dan menyimpan  Narkotika  jenis sabu dan mengakui  kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari  terdakwa  AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG ROFIAN SAPUTRO Alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK dan telah mengakui terus  terang perbuatannya. 
------- Bahwa terdakwa sebelumnya mendapatkan sabu  membeli dari saudara  ANTABES (DPO)  setelah mendapatkan pesanan  sabu  dari saksi YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Alias YOGI dan mendapatkan komisi atau upah   diajak konsumsi bersama. Bahwa ketika terdakwa  AGUNG ROFIAN  SAPUTRO Als AGUNG Bin AHMAD  ROFIK tertangkap petugas Polrest Blitar  Kota telah didapati barang bukti berupa  1 (satu) klip sabu  berat kotor 0,18 gr berat bersih  0,09 gr, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,14 gr berat bersih  0,05 gr,  1 (satu) klip berisi sabu 0,13 gr berat bersih  0,04 gr, 1 (satu) lembar sobekan  kertas grenjeng, 1 (satu) buah  plastic klip kosong, 1 (satu) buah  botol plastic  warna putih merk XYLITOL, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru dengan simcard 085608400825 dan mengakui terus terang bahwa barang berupa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan atau dimiuliki tanpa seijin  dari pihak yang berwenang. 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07998/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober  2024   dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   23934/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam  golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya