Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR JATIM 1.Harjati
2.Subiarto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harjati
2Subiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 147.367.200,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 147.367.200,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 14.736.720 (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 639 tanggal 5 September 1996 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak