Petitum |
- Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa MARDIYATUN (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari SUNARYATUN sedang dalam keadaan sakit ganguan jiwa tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat / dokumen yang berhubungan dengan proses waris dan jual beli sebidang tanah luas 83 M2 yang terletak di Jl. Cipunegara Rt.003 Rw.005, Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, atas SUMARTO MUSIRIN
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|