Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Paspor Pemohon dengan Nomor V 883372 semula tertulis nama SUSY, perempuan, lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1973, seharusnya yang benar nama Pemohon adalah YOHANA SUSYANTI, perempuan, lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1973;
- Memberi kuasa/ wewenang kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Paspor Pemohon yang berhubungan dengan pembetulan nama Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|