Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/PDT.P/2015/PN Blt YOHANA SUSYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANA SUSYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Paspor Pemohon dengan Nomor V 883372 semula tertulis nama SUSY, perempuan, lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1973, seharusnya yang benar nama Pemohon adalah YOHANA SUSYANTI, perempuan, lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1973;
  3. Memberi kuasa/ wewenang kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Paspor Pemohon yang berhubungan dengan pembetulan nama Pemohon;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak