Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah pokok sebesar Rp 71.848.533,48 (tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus iga puluh tiga koma empat puluh delapan rupiah), bunga sebesar Rp 74.231.069,05 (tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam puluh Sembilan koma lima rupiah) denda sebesar Rp 243.370.418,79 (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan belas koma tujuh puluh Sembilan rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp. 389.450.021,32,- (Tiga ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu dua puluh satu koma tiga puluh dua rupiah)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 389.450.021,32,- (Tiga rastu delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu dua puluh satu koma tiga puluh dua rupiah)
-Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 451, tanggal dikeluarkan tanggal 06 Desember 2012, Nomor Surat Ukur : 00284/Rejoso/2012, seluas 647 m2 (Enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.29.50.08.00247, terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Binangun Desa Rejoso Atas nama KATI, yang dijaminkan kepada Penggugat agar dilakukan PELETAKAN SITA JAMINAN terhadap jaminan tersebut untuk pelunasan pembayaran seluruh hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul. |