Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2016/PN Blt KAWITNO MUJAIT Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAWITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. BAMBANG ARJUNO,SHKAWITNO
Tergugat
NoNama
1MUJAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sita pendahuluan dan sita jaminan atas barang-barang tersebut oleh juru sita Pengadilan Negeri Blitar adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa seluas + 400 ru tersebut adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak pernah ada;
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sawah sengketa tersebut oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
  6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan tanah sawah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segenap keluarga maupun harta bendanya jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  8. Menghukum Tergugat unutk membayar semua biaya yang timbul dalam Gugatan ini yang besarnya akan ditentukan kemudian; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak