Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2016/PN Blt | Amiruddin, S.H. | HANDI NURWANTO Als Agus Bin MISWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 170/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------Bahwa ia Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Terdakwa telah membeli atau menerima sebanyak 1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dari sdr Totok Cahyono Als Gamber (DPO) tanpa ijin pihak berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa Handi Nurwanto alias Agus dihubungi oleh Doni Als Mbok (DPO) via telepon dan menyampaikan meminta Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO untuk membelikan sabu-sabu dengan istilah “JAMU” dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta datang dirumahnya dengan alamat Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan setelah Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sampai, Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bertemu IRUL (DPO) yang merupakan teman Doni Als Mbok dan sdr IRUL tersebut menyerahkan uang Rp.1.600.000,- dan menyampaikan sendiri kepada diri Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO untuk dibelikan sabu-sabu Selanjutnya setelah Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menerima uang Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menghubungi via telepon sdr HARIANTO Als DAYAK (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menyampaikan ada barang sabu-sabu atau tidak setelah dijawab ada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO langsung menuju rumah sdr Harianto Als Dayak dengan alamat Lingkungan Klepon RT/RW 02/01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar sesampai disana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bertemu langsung dan sekira jam 12.00 WIB uang Rp.1.600.000,- Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO serahkan kepada Harianto Als Dayak untuk dibelikan sabu-sabu dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta untuk tetap menunggu dirumahnya Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB sdr Harianto Als Dayak menerima telepon dari Totok Cahyono Als Gamber yang intinya diminta untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesan kemudian oleh Harianto Als Dayak diambil dan diserahkan kepada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO di rumahnya dengan alamat Lingkungan Klepon RT/RW 02/01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dan setelah menerima sabu-sabu tersebut Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bermaksud untuk menemui sdr IRUL dirumah sdr Doni Als Mbok dengan alamat Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, sesampainya disana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO tidak bertemu dengan sdr Doni Als Mbok melainkan yang ada adalah sdr IRUL dan saksi Sandi Santoso, namun belum sempat Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada sdr IRUL, sdr IRUL keluar rumah menyampaikan kepada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO akan mandi di SPBU Garum, dan ketika Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menunggu sdr IRUL tersebut sekira jam 16.00 WIB petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO Selanjutnya ketika Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO ditangkap, Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO secara terus terang menunjukkan sabu-sabu yang Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO simpan pada saku celana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sebelah kanan dan seketika itu langsung dilakukan penyitaan dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan keberadaan sdr Harianto Alas Dayak dan setelah melakukan penangkapan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diajak menuju rumah Totok Cahyono alias Gamber namun karena tidak ketemu akhirnya Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba. Bahwa Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sebelumnya pernah membeli sabu–sabu bersama–sama dengan Sdr. HARIYANTO Als DAYAK secara patungan masing–masing Rp.100.000,- pada hari Senin, 22 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 WIB, setelah uang terkumpul Rp.200.000,- oleh Sdr. HARIYANTO Als DAYAK dibelikan sabu–sabu kepada Sdr. TOTOK CAHYONO Als GAMBER dan setelah mendapatkan sabu–sabu dihisap/dikonsumsi bersama antara Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO dan Sdr. HARIYANTO Als DAYAK pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB di area persawahan Lingk. Klepon, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa :
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No.LAB.: 2081/NNF/2016 tanggal 11 Maret 2016, bahwa barang bukti tersebut atas nama terdakwa Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto adalah benar positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
SUBSIDAIR : --------Bahwa ia Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai sebanyak 1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dari sdr Totok Cahyono Als Gamber (DPO) tanpa ijin pihak berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa Handi Nurwanto alias Agus dihubungi oleh Doni Als Mbok (DPO) via telepon dan menyampaikan meminta Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO untuk membelikan sabu-sabu dengan istilah “JAMU” dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta datang dirumahnya dengan alamat Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan setelah Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sampai, Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bertemu IRUL (DPO) yang merupakan teman Doni Als Mbok dan sdr IRUL tersebut menyerahkan uang Rp.1.600.000,- dan menyampaikan sendiri kepada diri Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO untuk dibelikan sabu-sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menerima uang Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menghubungi via telepon sdr HARIANTO Als DAYAK (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menyampaikan ada barang sabu-sabu atau tidak setelah dijawab ada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO langsung menuju rumah sdr Harianto Als Dayak dengan alamat Lingkungan Klepon RT/RW 02/01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar sesampai disana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bertemu langsung dan sekira jam 12.00 WIB uang Rp.1.600.000,- Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO serahkan kepada Harianto Als Dayak untuk dibelikan sabu-sabu dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta untuk tetap menunggu dirumahnya Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB sdr Harianto Als Dayak menerima telepon dari Totok Cahyono Als Gamber yang intinya diminta untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesan kemudian oleh Harianto Als Dayak diambil dan diserahkan kepada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO di rumahnya dengan alamat Lingkungan Klepon RT/RW 02/01 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dan setelah menerima sabu-sabu tersebut Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO bermaksud untuk menemui sdr IRUL dirumah sdr Doni Als Mbok dengan alamat Desa Bence Kecamatan................. Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, sesampainya disana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO tidak bertemu dengan sdr Doni Als Mbok melainkan yang ada adalah sdr IRUL dan saksi Sandi Santoso, namun belum sempat Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada sdr IRUL, sdr IRUL keluar rumah menyampaikan kepada Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO akan mandi di SPBU Garum, dan ketika Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO menunggu sdr IRUL tersebut sekira jam 16.00 WIB petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO. Selanjutnya ketika Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO ditangkap, Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO secara terus terang menunjukkan sabu-sabu yang Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO simpan pada saku celana Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sebelah kanan dan seketika itu langsung dilakukan penyitaan dan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diminta oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukkan keberadaan sdr Harianto Alas Dayak dan setelah melakukan penangkapan Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO diajak menuju rumah Totok Cahyono alias Gamber namun karena tidak ketemu akhirnya Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Bahwa Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO sebelumnya pernah membeli sabu–sabu bersama–sama dengan Sdr. HARIYANTO Als DAYAK secara patungan masing–masing Rp.100.000,- pada hari Senin, 22 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 WIB, setelah uang terkumpul Rp.200.000,- oleh Sdr. HARIYANTO Als DAYAK dibelikan sabu–sabu kepada Sdr. TOTOK CAHYONO Als GAMBER dan setelah mendapatkan sabu–sabu dihisap/dikonsumsi bersama antara Terdakwa HANDI NURWANTO Als AGUS Bin MISWANTO dan Sdr. HARIYANTO Als DAYAK pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB di area persawahan Lingk. Klepon, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar ; Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |