Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOHAMAD DAVID SETIAWAN Bin SOLIKIN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam rumah korban yang beralamat di Dsn. Banjarmelati Rt.004 Rw.005 Ds. Tunjung Kec. Udanawu Kab. Blitar atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “telah mengambil sesuatu barang berupa perhiasan, uang tunai dan LPG 3 Kg yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu korban Istitik Handayani dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
-Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AG-4360-SV langsung menuju ke sebuah rumah yang berada di Ds. Tunjung Kec.Udanawu Kab.Blitar, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor disebuah kebun yang agak jauh dari rumah korban sekitar + 150 meter, setelah sepeda motor terparkir terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah tersebut dan memanjat dinding rumah melalui bekas bangunan kamar mandi yang berada diluar rumah tepatnya di sebelah timur rumah, kemudian terdakwa membuka genteng sebanyak 3 (tiga) buah, setelah genteng berhasil terdakwa bukan terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui celah atap genteng yang telah terdakwa buka tersebut, dan pada saat terdakwa berada didapur, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg, dan membuka pintu dapur sebelah utara, lalu meletakkan tabung gas LPG tersebut didekat pintu dapur, kemudian terdakwa masuk kembali kedalam rumah dan masuk kedalam kamar untuk mencari-cari barang berharga, kemudian terdakwa melihat ada sebuah tas yang tergantung di dalam kamar setelah terdakwa cek ternyata berisi barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai, kemudian perhiasan dan uang tunai tersebut terdakwa letakkan di saku celana pendek yang terdakwa pakai, Kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut sambil membawa tabung gas LPG menuju ke sepeda motor yang sebelumnya terdakwa parkir di kebun, namun sebelum terdakwa sampai di sepeda motor, terdakwa melihat ada beberapa orang didekat sepeda motor terdakwa, melihat hal tersebut, terdakwa langsung menaruh tabung gas LPG dan pergi meninggalkan lokasi kearah utara melewati kebun tebu dan persawahan sehingga terdakwa berhasil sampai di rumah;
-Bahwa perhiasan dan tabung gas LPG tersebut rencananya akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) masih terdakwa simpan di rumah orang tua dan belum terdakwa gunakan, yang mana perbuatan terdakwa sebelumnya tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
-Akibat perbuatan terdakwa korban Istitik Handayani mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana |