Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan JUNI SULANTO dan KAMSIATIN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama BERLIAN YUNI RAHMAWATI yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12092/DSP/IX/Tahun 2002 atas nama BERLIAN YUNI RAHMAWATI dengan nama Ayah JUNI SULANTO dan nama Ibu KAMSIATIN, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12092/DSP/IX/Tahun 2002 atas nama BERLIAN YUNI RAHMAWATI dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |