Dakwaan |
-----------Bahwa ia Terdakwa TEGAR NOVIA ARDIANSYAH al GENTO bin GUNAWAN SULISTIYONO, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di bawah tiang bendera yang ada disebelah Timur POM Bensin Rejotangan, Kab. Tulungagung atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa bertempat tinggal di Blitar dan ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Sdr. GAGIK menyuruh Terdakwa agar sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. FARID al GOGON, namun sebelum sabu-sabu tersebut Terdakwa serahkan terlebih dahulu sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip selanjutnya sekitar jam 19.00 wib Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. FARID al GOGON yang beralamat di Ds. Duren, Kec. Selopuro, Kab. Blitar, namun pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 01.00 wib saat Terdakwa berada di Dsn. Bendilmalang, Ds. Mronjo, Kec. Selopuro, Kab. Blitar Terdakwa ditangkap oleh Anggota Resnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan pada saat digeledah ditemukan 2 (dua) klip berisi sabu-sabu disaku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan selain itu disita juga barang berupa 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) lembar tisyu dan 1 (satu) buah HP merk Samsung C2 Frem ;
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut yang mana Sdr. GAGIK menjanjikan akan memberi Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang tersebut belum Terdakwa terima ;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang disita dari Terdakwa adalah pipet yang dahulunya yaitu pada bulan Januari 2024 pernah Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, sedangkan untuk sabu-sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. GAGIK tersebut sama sekali belum Terdakwa gunakan ;
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan berdasarkan surat Nomer : 132/14098/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi, diperoleh hasil dengan berat bersih 1,64 gram ;
- Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Urine Terdakwa tertanggal 19 Maret 2024 oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK selaku Kepala Laboratorium Klinik Kaldani Wlingi, Blitar tersebut dengan hasil Negatif dari Zat Metamfetamina ;
- Bahwa pada saat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan juga tidak didasarkan pada resep dokter, Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02960/NNF/ 2024 tertanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. DEFA JAUMIL. SIK, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdr. RENDY DWIMARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10026 /2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
----------- Bahwa ia Terdakwa TEGAR NOVIA ARDIANSYAH al GENTO bin GUNAWAN SULISTIYONO, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 01.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dsn. Bendilmalang, Ds. Mronjo, Kec. Selopuro, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GAGIK melalui Whast App dan menyuruh Terdakwa untuk memberitahukan kepada Sdr. FARID al GOGON agar uang pembelian Sabu-sabu ditransfer melalui Rekening Bank Jago Syari’ah, selanjutnya pesan Sdr. GAGIK tersebut Terdakwa sampaikan kepada Sdr. FARID al GOGON, tak lama kemudian Sdr. FARID al GOGON memberitahukan kepada Terdakwa jika uang pembelian sabu-sabu telah ditransfer, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. GAGIK untuk memberitahukan jika uang pembelian Sabu-sabu sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) sudah ditransfer ;
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, setelah Sholat Taraweh Sdr. GAGIK menghubungi Terdakwa dan mengirimkan peta ranjau untuk sabu-sabu yang dibeli tersebut yaitu di bawah tiang bendera yang ada disebelah Timur POM Bensin Rejotangan, Kab. Tulungagung, setelah itu Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud, sesampai ditempat tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip sabu-sabu yang terbungkus tisyu yang diisolasi menggunakan lakban hitam dan dibungkus dengan kertas timah bekas bungkus rokok dan menurut keterangan dari Sdr. GAGIK berat sabu-sabu tersebut adalah 2 (dua) gram ;
- Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Sdr. GAGIK menyuruh Terdakwa agar sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. FARID al GOGON, namun sebelum sabu-sabu tersebut Terdakwa serahkan terlebih dahulu sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip selanjutnya sekitar jam 19.00 wib Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. FARID al GOGON yang beralamat di Ds. Duren, Kec. Selopuro, Kab. Blitar, namun pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 01.00 wib saat Terdakwa berada di Dsn. Bendilmalang, Ds. Mronjo, Kec. Selopuro, Kab. Blitar Terdakwa ditangkap oleh Anggota Resnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan pada saat digeledah ditemukan 2 (dua) klip berisi sabu-sabu disaku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan selain itu disita juga barang berupa 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) lembar tisyu dan 1 (satu) buah HP merk Samsung C2 Frem ;
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut yang mana Sdr. GAGIK menjanjikan akan memberi Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun uang tersebut belum Terdakwa terima ;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang disita dari Terdakwa adalah pipet yang dahulunya yaitu pada bulan Januari 2024 pernah Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, sedangkan untuk sabu-sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. GAGIK tersebut sama sekali belum Terdakwa gunakan ;
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan berdasarkan surat Nomer : 132/14098/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi, diperoleh hasil dengan berat bersih 1,64 gram ;
- Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Urine Terdakwa tertanggal 19 Maret 2024 oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK selaku Kepala Laboratorium Klinik Kaldani Wlingi, Blitar tersebut dengan hasil Negatif dari Zat Metamfetamina ;
- Bahwa pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golaongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02960/NNF/ 2024 tertanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. DEFA JAUMIL. SIK, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdr. RENDY DWIMARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10026 /2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- |