Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993 adalah anak kandung dari Para Penggugat (JUNI dan SURATEMI);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 01630/IST/86/1996 atas nama BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993 anak laki-laki pertama dari suami istri: SIPURWANTO dan TIPAH adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 01630/IST/86/1996 atas nama BIBIT NURYANTO dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993 anak laki-laki pertama dari suami istri: JUNI dan SURATEMI;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |