Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2021/PN Blt 1.JUNI
2.SURATEMI
TIPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 13 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNI
2SURATEMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993  adalah anak kandung dari Para Penggugat (JUNI dan SURATEMI);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 01630/IST/86/1996 atas nama BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993 anak laki-laki pertama dari suami istri: SIPURWANTO dan TIPAH adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 01630/IST/86/1996 atas nama BIBIT NURYANTO dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: BIBIT NURYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 11 Januari 1993 anak laki-laki pertama dari suami istri: JUNI dan SURATEMI; 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak