Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2016/PN Blt TJIO HOK TJIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIO HOK TJIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : TJIO HOK TJIE (Pemohon) sebagai WALI/KUASA anak Pemohon yang bernama : YURIDA HANANI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani surat-surat dalam proses Penjualan atas : Sebidang tanah pekarangan seluas 240 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No.282, Surat Ukur tanggal 11-10-2005 Nomor 00015/Purworejo/2005, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atas nama TJIO HOK TJIE (Pemohon);
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini diberikan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak