Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Blt TUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa di Turi pada tanggal 21-01-1995 telah meninggal seorang Perempuan Bernama Rusmiati karena sakit dan dikebumikan di Kelurah Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepad dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang belaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama rusmiati tersebut ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak