INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CABANG KOTA BLITAR | 1.YUSI ROFIK NUR ANWAR 2.SITI MUKAROMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.374.671,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat pada periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tunggakan pokok sebesar Rp. 6.448.748,-
Tungggakan bunga sebesarRp. 28.193.796,-
Denda sebesar Rp. 1.732.127,-
Total Rp. 36.374.671,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat baik tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda sesuai dengan rincian poin 3.
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung. sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |