Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Blt GLADY TRI HANDONO Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GLADY TRI HANDONO
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO tidak sah menurut hukum;
 
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO;
 
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
 
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
 
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya