Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2024/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | AMINUDIN Als. KENCROT bin WINARNO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2525/M.5.22/Enz.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa AMINUDIN Alias KENCROT Bin (Alm) WINARNO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Perempatan Desa Sumberasri Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan dan dilakukan Pembelian terselubung oleh Anggota Satresnarkoba Polres Blitar yang dilakukan oleh saksi GALIH PRAKHASIWI (dengan nama samaran OMPONG), selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI melalui temannya yang bernama AFIF Alias TEPEK, menghubungi terdakwa dengan menggunakan HP milik temannya yang bernama AFIF Als. TEPEK, dengan tujuan hendak membeli narkotika gol 1 jenis sabu kepada terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI memberikan nomor HP miliknya kepada terdakwa supaya mudah untuk berkomunikasi, dan terdakwa memberitahu agar saksi GALIH PRAKHASIWI menunggu kabar dari terdakwa; Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 14.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI dihubungi oleh terdakwa dan menanyakan apakah saksi GALIH PRAKHASIWI jadi membeli narkotika gol I jenis Sabu atau tidak, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI menjawab jadi membeli, namun saksi GALIH PRAKHASIWI beralasan masih bekerja, dan setelah maghrib saksi GALIH PRAKHASIWI baru bisa menemui terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI memesan Sabu sebanyak paket 0,5 Gram dan diberitahu terdakwa jika harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi GALIH PRAKHASIWI menyetujui, selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI juga diberitahu agar datang ke Ruko barbershop yang berada di Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar untuk bertransaksi langsung. Kemudian sekira jam 18.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI mendatangi Ruko barbershop milik terdakwa, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI memberikan uang pembelian sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu setelah uang pembelian tersebut diterima oleh terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI diajak terdakwa pergi ke Alfamart di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok untuk transfer uang pembelian sabu tersebut kepada RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO), sedangkan saksi GALIH PRAKHASIWI menunggu di halaman depan toko Alfamart tersebut, setelah terdakwa selesai transfer lalu saksi GALIH PRAKHASIWI diajak kembali ke Ruko barbershop sambil menunggu turunnya peta ranjau untuk pengambilan sabu tersebut. Selanjutnya pada sekira jam 23.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI diajak oleh terdakwa pergi ke sebuah tempat, yaitu di sebuah perempatan jalan Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, namun saksi GALIH PRAKHASIWI disuruh untuk pergi ke sebuah rumah kosong, sedangkan terdakwa pergi menemui RONI (DPO), dan terdakwa menerima 1 (satu) buah klip plastik berisi Narkotika jenis sabu; Setelah itu terdakwa menemui kembali saksi GALIH PRAKHASIWI, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI diajak oleh terdakwa untuk kembali lagi ke Ruko Barbershop, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 00.30. Wib., sesampainya di Ruko barbershop, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram kepada saksi GALIH PRAKHASIWI, selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI menghubungi Tim dari Satresnarkoba dari Polres Blitar melalui chat WA, dan Tim Satresnarkoba dari Polres Blitar datang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya 1 (satu) buah HP (handphone) merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard 085783236171, dibawa ke Polres Blitar guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 05515/NNF/2024 tanggal 22 bulan Juli tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17206/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU : KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa AMINUDIN Alias KENCROT Bin (Alm) WINARNO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Perempatan Desa Sumberasri Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan dan dilakukan Pembelian terselubung oleh Anggota Satresnarkoba Polres Blitar yang dilakukan oleh saksi GALIH PRAKHASIWI (dengan nama samaran OMPONG), selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI melalui temannya yang bernama AFIF Alias TEPEK, menghubungi terdakwa dengan menggunakan HP milik temannya yang bernama AFIF Als. TEPEK, dengan tujuan hendak membeli narkotika gol 1 jenis sabu kepada terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI memberikan nomor HP miliknya kepada terdakwa supaya mudah untuk berkomunikasi, dan terdakwa memberitahu agar saksi GALIH PRAKHASIWI menunggu kabar dari terdakwa; Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 14.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI dihubungi oleh terdakwa dan menanyakan apakah saksi GALIH PRAKHASIWI jadi membeli narkotika gol I jenis Sabu atau tidak, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI menjawab jadi membeli, namun saksi GALIH PRAKHASIWI beralasan masih bekerja, dan setelah maghrib saksi GALIH PRAKHASIWI baru bisa menemui terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI memesan Sabu sebanyak paket 0,5 Gram dan diberitahu terdakwa jika harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi GALIH PRAKHASIWI menyetujui, selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI juga diberitahu agar datang ke Ruko barbershop yang berada di Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar untuk bertransaksi langsung. Kemudian sekira jam 18.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI mendatangi Ruko barbershop milik terdakwa, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI memberikan uang pembelian sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu setelah uang pembelian tersebut diterima oleh terdakwa, lalu saksi GALIH PRAKHASIWI diajak terdakwa pergi ke Alfamart di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok untuk transfer uang pembelian sabu tersebut kepada RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO), sedangkan saksi GALIH PRAKHASIWI menunggu di halaman depan toko Alfamart tersebut, setelah terdakwa selesai transfer lalu saksi GALIH PRAKHASIWI diajak kembali ke Ruko barbershop sambil menunggu turunnya peta ranjau untuk pengambilan sabu tersebut. Selanjutnya pada sekira jam 23.00. Wib., saksi GALIH PRAKHASIWI diajak oleh terdakwa pergi ke sebuah tempat, yaitu di sebuah perempatan jalan Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, namun saksi GALIH PRAKHASIWI disuruh untuk pergi ke sebuah rumah kosong, sedangkan terdakwa pergi menemui RONI (DPO), dan terdakwa menerima 1 (satu) buah klip plastik berisi Narkotika jenis sabu; Setelah itu terdakwa menemui kembali saksi GALIH PRAKHASIWI, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI diajak oleh terdakwa untuk kembali lagi ke Ruko Barbershop, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 00.30. Wib., sesampainya di Ruko barbershop, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram kepada saksi GALIH PRAKHASIWI, selanjutnya saksi GALIH PRAKHASIWI menghubungi Tim dari Satresnarkoba dari Polres Blitar melalui chat WA, dan Tim Satresnarkoba dari Polres Blitar datang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya 1 (satu) buah HP (handphone) merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard 085783236171, dibawa ke Polres Blitar guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 05515/NNF/2024 tanggal 22 bulan Juli tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17206/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |