Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ALDI DIMAS SYAHPUTRA Als PUTRA Bin ACHMAD JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-358/M.5.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI DIMAS SYAHPUTRA Als PUTRA Bin ACHMAD JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama  :

-----------Bahwa  terdakwa Aldi Dimas Syahputra alias Putra bin Achmad Junaidi   pada hari Jumat  tanggal 17  Februari 2023  sekira pkl 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung makan sambel Ijo Jl Kelud Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar    atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,    dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang   lain secara melawan hukum    , dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkain  kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang    , perbuatan  mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

           --------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Muhamad Adhim Musafak mendapatkan order  diaplikasi ojek online Grab Bike untuk diantar kan dari Warung gunung Mojo Roto Jln Kyai Haji Ahmad Dahlan Kota Kediri menuju ke Kota Blitar di Hotel Ilhami , dalam perjalanan dari kota Kediri  ke Blitar   dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna white silver No Pol AG 2881 AJ Noka MHIJF117EK364616 Nosin ; JFJ1E1364667 atas nama Muhamat Adhim Musafak , dalam perjalanan antara Kediri sampai Blitar saksi Muhamad Adhim Musafak hanya mengobrol dan tidak menanyakan identitas nama atau pun alamat  tempat tinggal   orang tersebut , sampai didepan Hotel Puri Perdana tersangka mengajak saksi Muhamad Adhim Musafak untuk mencari makan bebek diarea sekitar Hotel Puri Perdana dan ketemu diwarung makan bebek sambel ijo di Jln Kelud Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar , dan saksi Muhamad Adhim Musafak tidak menaruh curiga sama sekali kepada terdakwa, setelah selesai makan kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Muhamad Adhim Musafak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 untuk mengambil uang di ATM BCA dan tanpa rasa curiga saksi Muhamad Adhim Musafak menyerahkan kendaraan milik saksi Muhamad Adhim Musafak kepada terdakwa , setelah sepeda motor Honda Vario terdakwa kuasai kemudian terdakwa bawa menuju ke rumah Sdr Gamul untuk memposting sepeda motor tersebut dengan perangkat HP merk Samsung S 7 warna putih dengan nomor Hp 0822 3290 7014 milik terdakwa , bahwa setelah saksi Muhamad Adhim Musafak menunggu lama sepeda motor tersebut tidak kunjung diberikan atau dikembalikan.Bahwa kemudian sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Sdr Gamul dijual laku dengan harga Rp 3.000.000,-( tiga juta rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan hasil sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahklan kepad Sdr Gamul , terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Muhamad  Adhim Musafak tidak ada ijin terlebih dahulu dan akibatnya menderita kerugian sebesar Rp 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  378    KUHP

Atau

Kedua

-----------Bahwa  terdakwa   Aldi Dimas Syahputra alias Putra bin Achmad Junaidi   pada hari Jumat  tanggal 17  Februari 2023  sekira pkl 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung makan sambel Ijo Jl Kelud Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar    atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar      atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,     dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan   , perbuatan  mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

          ----- ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Muhamad Adhim Musafak mendapatkan order  diaplikasi ojek online Grab Bike untuk diantar kan dari Warung gunung Mojo Roto Jln Kyai Haji Ahmad Dahlan Kota Kediri menuju ke Kota Blitar di Hotel Ilhami , dalam perjalanan dari kota Kediri  ke Blitar   dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna white silver No Pol AG 2881 AJ Noka MHIJF117EK364616 Nosin ; JFJ1E1364667 atas nama Muhamat Adhim Musafak , dalam perjalanan antara Kediri sampai Blitar saksi Muhamad Adhim Musafak hanya mengobrol dan tidak menanyakan identitas nama atau pun alamat  tempat tinggal   orang tersebut , sampai didepan Hotel Puri Perdana tersangka mengajak saksi Muhamad Adhim Musafak untuk mencari makan bebek diarea sekitar Hotel Puri Perdana dan ketemu diwarung makan bebek sambel ijo di Jln Kelud Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar , dan saksi Muhamad Adhim Musafak tidak menaruh curiga sama sekali kepada terdakwa, setelah selesai makan kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Muhamad Adhim Musafak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 untuk mengambil uang di ATM BCA dan tanpa rasa curiga saksi Muhamad Adhim Musafak menyerahkan kendaraan milik saksi Muhamad Adhim Musafak kepada terdakwa , setelah sepeda motor Honda Vario terdakwa kuasai kemudian terdakwa bawa menuju ke rumah Sdr Gamul untuk memposting sepeda motor tersebut dengan perangkat HP merk Samsung S 7 warna putih dengan nomor Hp 0822 3290 7014 milik terdakwa , bahwa setelah saksi Muhamad Adhim Musafak menunggu lama sepeda motor tersebut tidak kunjung diberikan atau dikembalikan.

Bahwa kemudian sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Sdr Gamul dijual laku dengan harga Rp 3.000.000,-( tiga juta rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan hasil sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahklan kepad Sdr Gamul , terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Muhamad  Adhim Musafak tidak ada ijin terlebih dahulu dan akibatnya menderita kerugian sebesar Rp 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah)

    ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  372    KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya