Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07052014-0076 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 27 Juli 2001 telah lahir: ANGGI SAPUTRA dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 27 Juli 2001 telah lahir: BAGUS ANGGI SAPUTRA ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |