Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7085/D/VII/TAHUN 2004 yang semula tertulis: 28 Desember 1985 dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505106812850004 yang semula tertulis: 28 Desember 1985 dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505100809061071 yang semula tertulis: 28 Desember 1985 dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tanggal dan bulan Kelahiran tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |