Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada PEMOHON (PUJI) sebagai wakil atau kuasa dari anak-anaknya, yaitu: YUNITA, Perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 20 Juni 2004 (16 tahun), dan SUYAHNI, perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 2006 (14 tahun), untuk mengurus terhadap Sebidang tanah seluas 2.590 M2, yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 244 yang terurai dalam Surat Ukur Nomor : 666/Ponggok/1998 atas nama Pemegang Hak TUNEM, Bersama-sama dengan seluruh Ahli Waris yang lain untuk melakukan dan menandatangani akta-akta yang berhubungan dengan perlaihan objek tanah tersebut diatas yaitu meliputi Balik Nama Waris, atas Harta Peninggalan dan Jual Beli yang dibutuhkan untuk kepentingan peralihan objek tersebut ;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini. |