Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2021/PN Blt PUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 25 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, S.HPUJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada PEMOHON (PUJI) sebagai wakil atau kuasa dari anak-anaknya, yaitu: YUNITA, Perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 20 Juni 2004 (16 tahun), dan SUYAHNI, perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 2006 (14 tahun), untuk mengurus terhadap Sebidang tanah seluas 2.590 M2, yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 244 yang terurai dalam Surat Ukur Nomor : 666/Ponggok/1998 atas nama Pemegang Hak TUNEM, Bersama-sama dengan seluruh Ahli Waris yang lain untuk melakukan dan menandatangani akta-akta yang berhubungan dengan perlaihan objek tanah tersebut diatas yaitu meliputi Balik Nama Waris, atas Harta Peninggalan dan Jual Beli yang dibutuhkan untuk kepentingan peralihan objek tersebut ; 
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak