Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2016/PN Blt DWI RETNO WIWIN SRI ENDAHATI KUSMIATI Als. IRENE KUSMIATI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI RETNO WIWIN SRI ENDAHATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMIATI Als. IRENE KUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergguat atas Sebidang Tanah berikut bangunan rumah diatasnya luas 53 m2 tertuang dalam Sertifikat hak Milik No. 01350 terletak di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar diatas adalah sah menurut hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya luas 53 m2 tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 01350 terletak di Kelurahan Kepanjenlor, kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dalam keadaan baik dan tanpa beban kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang keterlambatan atau dwangsom sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak