Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergguat atas Sebidang Tanah berikut bangunan rumah diatasnya luas 53 m2 tertuang dalam Sertifikat hak Milik No. 01350 terletak di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar diatas adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya luas 53 m2 tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 01350 terletak di Kelurahan Kepanjenlor, kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dalam keadaan baik dan tanpa beban kepada Penggugat apabila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang keterlambatan atau dwangsom sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|